Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BNI : Kuasa Hukum Soroti Cacat Administrasi, Ketidaktepatan Dakwaan, dan Validitas Sistem Internal

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Pengadilan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI), yang menjerat empat terdakwa: Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, serta Lilys Yuliana alias Sansan, yang hingga kini berstatus DPO, Senin (24/11/2025). Para terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar melalui penyaluran kredit fiktif dan bermasalah di Kantor Cabang BNI Daan Mogot.

 

Pada sidang terbaru, jaksa menghadirkan Hernold F. Makawimbang, S.Sos., M.Si., MH., ahli keuangan negara, untuk menjelaskan aspek teknis pembiayaan, administrasi, serta sistem teknologi internal bank. Kuasa hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Edi Surbakti, SH, MH, turut hadir mendampingi kliennya dalam agenda pemeriksaan ahli tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, ahli menyebut bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam proses rekrutmen marketing di luar struktur formal BNI tidak serta merta menimbulkan persoalan hukum. Penetapan pihak tertentu sebagai tersangka, kata ahli, tetap bergantung pada pembuktian materil.

 

Namun, kuasa hukum Edi Surbakti menilai keterangan ahli tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa saksi-saksi internal BNI sebelumnya menyatakan seluruh proses kredit sudah sesuai sistem, padahal ketika dokumen diperiksa di persidangan, ditemukan banyak cacat administrasi.

 

“Sistem dibilang sudah benar, tetapi ketika kita buka dokumen aslinya, banyak perjanjian kredit yang cacat. Kalau sistem berjalan, harusnya aplikasi otomatis ditolak,” ujar Edi Surbakti usai sidang.

 

Ketika ditanya mengapa sistem tidak menolak aplikasi bermasalah, ahli tidak memberikan jawaban yang tegas. Pembela menilai hal itu menunjukkan adanya ketidakkonsistenan keterangan ahli dengan bukti dokumen.

 

Perdebatan berlanjut terkait siapa yang bertanggung jawab dalam proses kredit bermasalah tersebut. Menurut ahli, dalam struktur BNI, tanggung jawab utama berada pada pemutus kredit, bukan pada penyelia atau unit lain.

 

Poin ini menjadi penting, mengingat dakwaan jaksa dinilai mengarah kepada penyelia dan marketing—pihak yang secara formal tidak memiliki kewenangan persetujuan kredit.

Pembela menilai keterangan ahli justru menguatkan argumen bahwa dakwaan jaksa tidak tepat sasaran.

 

Isu lain yang mengemuka adalah penggunaan dokumen fotokopi dalam audit internal BNI. Kuasa hukum bertanya:

“Apakah fotokopi dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya kerugian negara?”

Ahli menjawab tegas: tidak bisa, apabila tidak didukung pemeriksaan berkas asli.

 

Padahal auditor internal sebelumnya mengakui bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa melihat dokumen asli. Kondisi ini, menurut pembela, menunjukkan bahwa kerugian negara sebesar Rp34 miliar belum terbukti secara sah.

 

Pembela juga mempersoalkan penggabungan dua cabang BNI—Jakarta Kota dan Daan Mogot—dalam satu dakwaan. Dua cabang tersebut memiliki struktur dan pejabat berbeda.

 

“Tempus, lokus, dan pelaku harus jelas. Kalau dua cabang digabung, bagaimana menentukan siapa yang melakukan apa?”, ujar Edi.

 

Ahli tidak mampu memberikan penjelasan detail terkait perbedaan struktur tersebut. Pembela menilai hal ini menunjukkan lemahnya konstruksi dakwaan.

 

Pembela menegaskan bahwa dakwaan jaksa menyatukan seluruh perbuatan terdakwa seolah dilakukan bersama-sama, padahal:

* di Cabang Jakarta Kota, terdapat Wapinca sebagai pihak yang berwenang menilai pembiayaan,

* sedangkan Lia Hertika Hudayani adalah JRM (marketing) yang tidak memiliki kewenangan pemutusan kredit.

 

“Peran klien kami tidak pernah dijelaskan spesifik. Ini membuat dakwaan kabur dan tidak memenuhi syarat formil,” tegas Erdi.

 

Dalam penjelasan teknisnya, ahli menguraikan bahwa tahap administrasi adalah titik paling rawan terjadinya penyimpangan. Tekanan target bisnis dapat melemahkan ketelitian verifikasi dokumen, sehingga dokumen tidak lengkap tetap dapat diproses.

 

Ahli juga menyoroti ketidaksempurnaan sistem upload dokumen BNI yang menyebabkan file tidak terbaca jelas, sehingga memengaruhi pemeriksaan analis.

 

Terkait dugaan penerimaan manfaat oleh terdakwa Lilys Yuliana alias Sansan, ahli menyatakan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan berasal dari kesalahan sistem atau manipulasi dokumen pada tahap awal. Penentuan tindak pidana, menurutnya, harus mengacu pada pembuktian mens rea (niat jahat).

 

Ahli menjelaskan bahwa standar audit berbeda antar lembaga, namun perbedaan angka kerugian negara tidak mengubah substansi selama terdapat penyimpangan. Namun dalam kasus ini, kuasa hukum menilai proses audit masih lemah karena:

* tidak memeriksa dokumen asli,

* tidak ada verifikasi silang,

* serta tidak ditemukan bukti kuat adanya kerugian riil.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta ahli lainnya. Penasihat hukum, termasuk Edi Surbakti, akan diberikan kesempatan menyusun pembelaan bagi terdakwa Lia Hertika Hudayani. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. game 66b Hệ thống livestream trực tiếp mang lại cảm giác như bạn đang ngồi tại sòng bạc thật, với sự tương tác trực tiếp và công bằng tuyệt đối. Các bàn chơi được thiết kế tinh tế, giao diện thân thiện và dễ sử dụng, giúp bạn dễ dàng tham gia và tận hưởng.