Perkara Suap Hakim Minyak Goreng Lanjut: Kubu Advokat Marcella Santoso Tunggu Putusan Sela dengan Tenang

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan/atau gratifikasi kepada hakim dalam penanganan perkara minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah advokat Marcella Santoso, bersama dua rekannya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada hakim serta melakukan tindakan persekongkolan untuk menghalang-halangi penyidikan melalui skema social engineering berupa pemberitaan negatif di media.

 

Bacaan Lainnya

Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, menyatakan pihaknya memilih untuk menunggu hasil keputusan majelis hakim atas eksepsi yang telah mereka ajukan.

 

“Kita tunggu aja dua minggu lagi, jadi ini masih menunggu keputusan. Selanjutnya ya kita ikutin aja prosesnya, biar semua berjalan sesuai aturan,” ujar Ariyanto usai persidangan.

 

Ia menegaskan, tim pembela menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Ariyanto juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dan independensi peradilan dalam perkara ini.

 

“Kami berharap majelis hakim bisa menilai dengan cermat semua fakta di persidangan. Prinsipnya, kami tetap menghormati hukum dan akan mengikuti putusan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Menurut JPU, seluruh dalil dalam eksepsi tidak berdasar karena telah masuk dalam ranah pembuktian yang seharusnya diuji dalam tahap selanjutnya.

 

Majelis hakim yang diketuai Effendi, S.H., M.H. akan menjadwalkan pembacaan putusan sela dalam waktu dua minggu ke depan untuk menentukan apakah perkara dengan nomor 106-107-108-109-110/Pidsus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Dengan sikap yang tenang, tim hukum Marcella menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum hingga tuntas.

 

“Kami percaya kebenaran akan terungkap di persidangan. Semua langkah akan kami tempuh sesuai koridor hukum,” tutup Ariyanto. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *