PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengambil langkah mengejutkan dalam penanganan kasus dugaan penipuan tagihan hotel yang menyeret nama Wakil Gubernur Babel, Hellyana. Selasa,(4/11).
Meski telah memenuhi syarat pemeriksaan tahap dua (P-21) dari penyidik kepolisian, Kejati memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana.
Lebih lanjut, Korps Adhyaksa Babel ini secara tegas menyatakan sedang mengupayakan jalan tengah melalui Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kualitas perkara yang ada.
“Jadi semua itu ada tahapannya, karena ini masih memenuhi kualitas untuk bisa dilakukan RJ. Ya dari kualitas perkara kan. Jadi dalam arti bahwa yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugiannya, ancaman pidananya,” ujar Aco Ramadijaya.
Langkah RJ ini berlandaskan pada pemenuhan syarat-syarat tertentu, terutama yang berkaitan dengan pemulihan kembali kepada kedudukan semula. Ini berarti Kejati akan sangat bergantung pada kesepakatan damai dengan pihak korban.
Kejati Babel menegaskan, kunci dari keberhasilan RJ sepenuhnya berada di tangan pihak yang dirugikan (korban). Tanpa persetujuan korban, perkara akan dilanjutkan ke meja hijau.
“Kita upayakan syarat-syarat RJ itu untuk apakah bisa disampaikan kepada korban. Dan apabila korban tidak bisa, maka perkara akan lanjutkan. Berarti ada harus dua pihak untuk RJ? Oh iya, nggak ada pihak korban terutama, karena kan pemulihan,” tegasnya.
Dalam waktu singkat, Kejati berencana segera mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi.
“Jadi dalam waktu singkat-singkatnya 1-2 hari ini dipanggil apabila ternyata ketemu kesepakatan sudah dilimpahkan. Nanti dipertemukan berarti ya? Iya, mediasi,” sambungnya.
Proses pemeriksaan terhadap Wagub Hellyana sendiri dilakukan sebagai bagian dari tahap dua, untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti, subjek hukum, dan kronologi perkara sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
Ketika disinggung apakah ada kepentingan politik di balik proses hukum seorang pejabat publik ini, pihak Kejati memilih untuk tidak berkomentar dan fokus pada ranah hukum.
“Kepentingan politiknya nggak ada? Saya nggak tahu, jangan dia bawa ke sana,” tutupnya. (Yuko)












