PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM — Pertemuan yang digagas Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, pada 6 November 2025 menjadi arena pertarungan moral dan ekonomi antara perusahaan negara, PT Timah Tbk, melawan aspirasi mendesak dari rakyat penambang.
Koordinator Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung (ATRB), Batara, tanpa basa-basi menyampaikan tiga tuntutan fundamental yang wajib dipenuhi.
Audiensi resmi di Kantor Gubernur ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa besar-besaran pada 6 Oktober 2025, yang mana komitmen PT Timah Tbk sebelumnya dinilai masih mandek dan belum terealisasi.
“Demi menjaga keadilan ekonomi rakyat serta memastikan hubungan yang sehat antara perusahaan negara dan masyarakat penambang, maka disepakati tiga poin tuntutan dan kesepakatan bersama sebagai berikut,” tegas Batara di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para bupati dan Walikota
1. Tuntutan Maut: Harga Timah Setara 10 Kg Beras!
Tuntutan pertama ATRB adalah penetapan harga pembelian timah rakyat. Mereka menuntut PT Timah Tbk membeli hasil timah rakyat dengan harga yang layak dan sepadan, yakni.
• Setara dengan nilai minimal 10 kg beras untuk setiap 1 kg timah.
Batara menjelaskan, standar beras sengaja digunakan untuk menjamin kesejahteraan penambang, mengingat nilai beras sangat fluktuatif, bahkan bisa mencapai Rp50 ribu/kg (misalnya beras Solok).
“Jadi beras ini bervariasi, Pak. Tapi yang pasti, tidak Rp100 ribu atau Rp90 ribu yang sudah dilakukan oleh mitra-mitra PT Timah yang jahat!” seru Batara, menuding adanya permainan harga yang mencekik.
2. Izin Rakyat di WIUP PT Timah: Wajib Jual ke Negara
Masyarakat menuntut izin penambangan rakyat (IPR) diberikan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
• Ketentuan utamanya: Seluruh hasil timah wajib dijual langsung kepada PT Timah Tbk.
•
Kesepakatan ini diajukan sebagai solusi agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal, tertib, dan berkeadilan, tanpa harus berhadapan dengan jerat hukum.
3. ‘9 dari 10 Mitra PT Timah Adalah PENJAHAT!’
Inilah poin paling panas. ATRB mendesak PT Timah Tbk menghentikan praktik pembelian timah melalui perantara mitra atau CV/Sipi yang dinilai merusak harga di lapangan.
“Kami itu enggak menolak Sipi sebenarnya, Pak. Cuma, 9 dari 10 Sipi yang bekerja di Bangka Belitung ini itu isinya penjahat semua!” tuding Batara keras.
Ia mencontohkan, PT Timah sudah memberikan harga terbaik, namun di lapangan, harga timah yang seharusnya bisa dibeli Rp180.000, malah dibeli oleh mitra hanya Rp90.000 hingga Rp110.000.
Maka, tuntutan penutup yang tak bisa ditawar: PT Timah Tbk wajib memutus kerjasama dan memasukkan mitra-mitra nakal tersebut dalam daftar hitam secara permanen. Batara bahkan mengungkap dana kompensasi kapal isap yang dialirkan oknum untuk kepentingan politik, bukan ke masyarakat.
Menanggapi rentetan tuntutan tajam tersebut, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengambil alih forum. Setelah memperkenalkan Wakil Direktur baru, Restu berterima kasih atas aksi yang digelar sebelumnya.
“Ini dari aksi yang dulu kami terima kasih, karena aksi yang dulu walaupun meninggalkan beberapa permasalahan, tapi itu mengingatkan kepentingan,” ujar Restu.
Sebagai solusi, Restu Widiyantoro menyatakan PT Timah kini berusaha memberikan yang terbaik dengan mengandeng koperasi yang memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
“Saat ini sudah ada yang bisa kami pelajari, ada dua koperasi sudah siap bekerjasama dengan PT Timah dan ini agar kedepan tidak ada lagi mitra-mitra yang nakal di lapangan karena kami tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan,” tutup Dirut, mengisyaratkan keseriusan dalam menata kembali rantai pembelian timah rakyat. (Yuko)













**hepato burn**
hepato burn is a potent, plant-based formula created to promote optimal liver performance and naturally stimulate fat-burning mechanisms.