Dirut PT Timah Restu Widiyantoro Blak-blakan Soal Isu ‘Kaleng Susu’ dan SN Timah: Tegaskan Komitmen Anti-Rugi Rakyat, Cabut SPK Oknum Pembeli Harga ‘Nyeleneh’

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Polemik tata cara penghitungan kadar timah yang dibeli PT Timah Tbk, khususnya terkait Standar Nasional (SN) dan dugaan penggunaan alat ukur tradisional seperti ‘kaleng susu’ yang dipatenkan, menjadi sorotan tajam.

 

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi tegas sekaligus mengumumkan kebijakan penting terkait harga dan penindakan oknum mitra.

Dalam pertemuan dengan awak media di Pangkalpinang, Restu Widiyantoro menanggapi pertanyaan seputar isu alat ukur paten milik PT Timah (yang disamakan dengan ‘kaleng susu’) dan perbedaan antara SN lapangan dengan ketentuan standar.

Bacaan Lainnya

 

“Enggak dirubah, itu kan hanya untuk pengukuran di lapangan,” jawab Dirut Restu Widiyantoro saat disinggung awak media mengenai dugaan PT Timah merubah sistem SN.

 

Beliau menekankan bahwa prosedur utama yang wajib diikuti adalah ketentuan SN 70 yang berlaku.

 

Terkait penggunaan alat ukur di lapangan, Dirut Restu Widiyantoro menegaskan bahwa praktik lama telah ditinggalkan dan perusahaan kini menggunakan alat yang benar.

 

“Itu zaman dulu. Tapi sekarang kita menggunakan alat yang benar,” tegasnya.

 

Meski demikian, beliau mengakui bahwa pembayaran di lapangan seringkali bersifat parsial. Penambang yang sudah berpengalaman puluhan tahun biasanya menerima pembayaran awal sekitar 90% dari harga, mengingat mereka sudah dapat memprediksi kadar timah yang disetor.

 

Pelunasan sisa pembayaran dilakukan setelah hasil lab dan SN Timah yang valid keluar.

 

“Kami bayar dulu sekian, itu ada ketentuan yang memang setelah diukur kadarnya baru, oh kurang sekian, ditambah lagi. Dan sebagian besar begitu,” jelas Restu.

 

 

Yang paling ditekankan oleh Dirut Restu adalah komitmen utama PT Timah Memastikan Masyarakat Tidak Boleh Dirugikan.

 

Puncak penegasan muncul ketika disinggung soal harga timah yang tidak sesuai. Dirut PT Timah Restu Widiyantoro menegaskan kebijakan harga untuk SN 70 adalah Rp300 ribu per kilogram. Ia bahkan menantang pihak yang menemukan adanya permainan harga untuk segera melapor.

 

“Harga timah Rp300 ribu kali SN 70. Ada yang jual Rp90.000, wartawan, segera lapor kepada Gubernur, lapor tim, keluar, kita tangkap,” serunya.

 

 

Komitmen ini kemudian diperjelas dengan Gubernur dan Dirut PT Timah yang sepakat untuk mengambil tindakan keras.

 

“Artinya, dua komitmen sudah terwujud. Yang salah bukan mitra, yang salah ialah oknum mitra,” ujar salah seorang tokoh yang hadir.

 

 

Kesepakatan penting yang menjadi kabar baik bagi penambang rakyat adalah: Jika ada oknum yang membeli harga timah yang tidak layak (tidak sesuai SN), maka SPK (Surat Perintah Kerja)-nya akan langsung dicabut!

 

Dalam rangka meningkatkan pengawasan, Dirut Restu juga menyambut baik ide untuk membuat Posko Pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian atau praktik curang di lapangan. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar