Sidang Korupsi Impor Gula Kemendag: JPU Sebut Terdakwa Rugikan Negara dan Merusak Tata Niaga Pangan

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2025 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang berasal dari kalangan swasta, masing-masing selaku direktur utama atau pengurus perusahaan importir gula.

 

Bacaan Lainnya

Rincian Tuntutan JPU

 

1. Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Andalan Furnindo,

dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 miliar, subsider 2 tahun penjara.

 

 

2. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya,

dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41 miliar, subsider 2 tahun penjara.

 

 

3. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar,

dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp77 miliar, subsider 2 tahun penjara.

 

 

4. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur PT Kebun Tebu Mas,

dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47 miliar, subsider 2 tahun penjara.

 

JPU menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

 

Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan, yakni:

 

– Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara dan merusak sistem tata niaga pangan nasional.

 

– Para terdakwa dianggap menyalahgunakan kepercayaan pemerintah dalam program stabilisasi pangan nasional.

 

 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain:

 

– Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

 

– Belum pernah dihukum sebelumnya.

 

Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Handika Winggo Wongso, menyampaikan keberatannya atas tuntutan JPU yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

Handika, menyampaikan pernyataan keras usai pembacaan tuntutan.

 

“Kedepan kalau pemerintah mau stabilisasi pangan, silakan tunjuk Jaksa Agung saja. Kami swasta kapok. Sudah membantu negara, malah dituntut empat tahun. Saya sudah tidak mau lagi kerja sama dengan pemerintah dalam urusan begini,” ucap Handika dengan nada kecewa.

 

 

 

Ia juga meminta agar Presiden mempertimbangkan pemberian abolisi atau kebijakan hukum yang adil bagi pihak swasta yang menjalankan program pemerintah namun kemudian terseret kasus hukum.

 

Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke flowforce max Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27 Komentar