JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset pribadi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sidang pencabutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), dengan agenda pembacaan pernyataan resmi dari pihak pemohon. Gugatan keberatan itu sebelumnya diajukan Sandra Dewi atas penyitaan 88 tas mewah, sejumlah bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, serta Tangerang, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Sandra Dewi sebelumnya menyatakan bahwa tas-tas mewah tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama lebih dari 10 tahun, melalui kerja sama brand dan endorsement, bukan dari hasil tindak pidana yang melibatkan suaminya.
Namun, dalam sidang terbaru, kuasa hukum Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvy, yang hadir mewakili Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui rencana pencabutan tersebut saat sidang berlangsung.
“Kami juga baru tahu tadi pas persidangan bahwa kuasa dari Ibu Sandra Dewi, yaitu Kartika Dewi dan Remon, menyampaikan pencabutan gugatan atau permohonan keberatan,” ujar Silvy kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/10/2025).
Silvy menjelaskan bahwa alasan pencabutan gugatan disampaikan oleh majelis hakim di persidangan.
“Kalau yang saya dengar tadi, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan majelis hakim, alasan pencabutan itu karena pihak pemohon menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara harta Ibu Sandra Dewi,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Silvy, perkara keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
“Jadi dengan pernyataan itu, perkara keberatan ini sudah selesai dan dinyatakan dicabut secara resmi oleh majelis hakim,” tambah Silvy.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan suami Sandra Dewi, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda pidana pengganti senilai Rp420 miliar dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung. Dari hasil penyelidikan, Harvey diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi, yang kemudian menjadi salah satu dasar penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik Sandra Dewi maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan gugatan tersebut. (Yuko)












