Transaksi Bukan Fiktif, Pengacara Terdakwa Kasus LPEI Nilai Tuduhan Jaksa Terhadap Kliennya Janggal

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyorot perhatian publik pada Jumat (12/9/2025). Skandal yang menyeret perusahaan PT Petro Energy ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 900 miliar, bahkan berpotensi membengkak hingga Rp 11,7 triliun. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua BrellY Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.

 

Tiga terdakwa utama dari Petro Energy duduk di kursi pesakitan, yaitu: Jimmy Masrin (JM) – Pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) – Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi (SMD) – Direktur Keuangan

 

Bacaan Lainnya

Fakta persidangan terungkap, meski PT PE tidak layak menerima fasilitas kredit, LPEI tetap mencairkan pinjaman Rp 1 triliun secara bertahap. Kontrak palsu pun dibuat untuk memperkuat pengajuan kredit. Tak hanya itu, muncul istilah kode rahasia “uang zakat” yang dipakai pejabat LPEI untuk meminta jatah 2,5–5% dari setiap pencairan kredit.

 

Waldus Situmorang, Kuasa hukum Jimmy Masrin, , menegaskan beberapa poin penting, yaitu: terungkap saksi sempat menyebut tidak ada kontrak, tapi akhirnya mengakui ada dokumen kontrak berbahasa Inggris.Saksi akui adanya hubungan dagang, namun yang dipersoalkan adalah volume perdagangan.

 

“Barang dalam perdagangan bisa disimpan di gudang, bukan harus diserahkan sekaligus. Kontrak memastikan barang tersedia, sehingga tudingan kontrak fiktif dinilai janggal. Kami selaku PH mendesak bukti nyata, bukan sekadar dokumen jadi-jadian,” kata Situmorang.

 

Andi Ahmad yang juga PH dari terdakwa JM, mempertegas bahwa transaksi Petro Energy bukan fiktif. Menurutnya melihat dari data invoice menunjukkan transaksi terjadi berkali-kali, bukan hanya dua kali. Kontrak yang dipersoalkan hakim sesuai realisasi pengiriman 3.000–5.000 liter per tahun, selaras dengan isi kontrak.

 

“Jelas-jelas ada transaksi dengan Apexindo. Kontrak itu nyata, bukan fiktif,” ujarnya.

 

Soesilo Wibowo Ketua Tim Kuasa Hukum JM mempertegas, yang juga menyoroti perihal kontrak kerja.

 

“Mereka menandatangani, mestinya baca dong. Kalau gak baca, tanggung jawab ada di mereka. Kontrak itu ada, dan terealisasi, itu yang penting.” tandasnya.

 

Sidang belum berakhir. Andi Ahmad menegaskan masih ada saksi lain yang akan dihadirkan untuk menguak lebih dalam siapa sebenarnya dalang utama dari skandal kredit jumbo ini. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *