JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025), menggelar sidang terkait dugaan suap miliaran rupiah dalam vonis bebas (onstlag) kepada perusahaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya bagi industri kelapa sawit pada Januari–April 2022. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H., M.H. itu menghadirkan tiga saksi dari korporasi, yaitu: Monik Berlida (Legal PT Wilmar Group), Melinda (Legal & Litigasi PT Musimas Group), dan Dewi Maya Benedicta Barus (Legal PT Permata Hijau Group).
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya para terdakwa Djumyamto, Ali Muktarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan, dan Mohammad Arief Nuryanta, dinyatakan melakukan pemufakatan jahat, sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis itu membebaskan korporasi eksportir CPO dari kewajiban membayar uang pengganti hingga total Rp17 triliun.
Hakim Ketua Efendi tegaskan Sidang Berdasarkan Fakta, Bukan Gosip Media. Dalam sidang, Hakim Effendi langsung menyoroti isu yang beredar di publik mengenai dugaan suap hingga puluhan miliar rupiah untuk memuluskan vonis bebas.
“Saya perlu menegaskan, banyak pemberitaan menyebut adanya suap kepada majelis hakim. Ada nama-nama seperti Aryanto atau Ari Bakri muncul di media. Namun, pengadilan ini tidak bekerja berdasarkan isu. Kita pastikan kebenarannya lewat bukti dan keterangan resmi,” tegas Hakim Ketua Effendi.
Ia juga menggali keterlibatan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, terkait aliran dana yang disebut mencapai hingga Rp60 miliar.
“Saya ingin jelas, apakah PT Wilmar, PT Musimas, atau PT Permata Hijau ada pengeluaran atau pembayaran terkait perkara ini?” tanya Effendi tajam kepada para saksi.
Saksi pertama, Monik Berlida, membantah keras adanya aliran dana suap dari PT Wilmar Group.
“Setiap persidangan CPO korporasi saya update melalui Jan Tan di Singapura, tapi saya tidak tahu apakah Pak Jan berhubungan dengan kantor advokat AALF,” jelas Monik.
Monik juga menegaskan tidak ada kesepakatan terkait success fee atau pembayaran lain di luar prosedur hukum.
“Tidak ada kesepakatan atau dana yang diarahkan untuk hal itu. Wilmar tidak terlibat dalam pembayaran apa pun terkait perkara ini,” tambahnya.
Melinda dari PT Musimas Group menyatakan pihaknya tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan nama-nama yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Ari Bakri.
“Ari Bakri bukan karyawan kami, bukan pengurus perusahaan, dan kami tidak punya hubungan apa pun dengan dia,” ujar Melinda.
Sementara saksi Dewi Maya Benedicta Barus, juga menolak keterlibatan perusahaannya dalam dugaan suap.
“Kami tidak pernah mengeluarkan dana untuk memengaruhi putusan,” tegas Dewi Maya.
Di akhir sidang, Hakim Effendi kembali mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi.
“Persidangan ini bukan tempat menggiring opini. Kita ingin fakta yang terverifikasi, bukan kabar angin. Jika ada uang miliaran rupiah, harus jelas siapa memberi dan siapa menerima,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik akan terus menyoroti kasus ini, mengingat implikasinya yang sangat besar terhadap industri ekspor CPO dan kelapa sawit nasional, serta dugaan praktik suap yang melibatkan angka fantastis. (Yuko)
For the reason that the admin of this site is working, no uncertainty very quickly it will be renowned, due to its quality contents.
I just could not leave your web site before suggesting that I really enjoyed the standard information a person supply to your visitors Is gonna be again steadily in order to check up on new posts