JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar. Tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta owner EO GR Pro Gatot Arif Rahmadi, didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari kegiatan yang tercatat dalam APBD 2022–2024.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025) menghadirkan kembali saksi M Nurdin. Nama Nurdin sebelumnya bikin gaduh karena disebut-sebut menerima uang Rp300 juta lebih.
Namun, fakta di sidang justru bikin publik tercengang. Terungkap adanya aliran dana yang diduga lebih dari Rp300 juta, berasal dari EO GR Pro melalui Gatot ke M Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Kasudin Jakarta Utara. Setiap kegiatan disebut dianggarkan Rp50 juta, dengan total enam kegiatan di 2023 dan dua kegiatan di 2024.
Menurut Kuas hukum Gatot Arif Rahmadi, Misfuryadi Basri, SH didampingi rekan Barends Damanik, SH usai persidangan, kepada redaksi mengatakan, dari keterangan saksi
Pamulasih mengaku mengetahui penyerahan uang yang diberikan secara berkala, hingga mencapai Rp300 juta lebih, untuk dana kegiatan.
“Saksi Pamulasih, bahkan mengaku tahu soal penyerahan uang, senilai Rp50 juta. Nurdin dalam keterangannya tetap menyangkal menerima uang Rp300 juta dan mengatakan Rp20 juta sudah dikembalikan ke penyidik,” ujar Misfuryadi.
Sementara Kuasa Hukum Iwan, Ezar Ibrahim, SH, menuding kesaksian Nurdin berubah-ubah tidak konsisten.
Ezar menegaskan, dari pengakuan saksi sendiri, tidak ada bukti kuat yang menyeret kliennya dalam pusaran uang tersebut.
“Dari keterangan saksi Nurdin, tidak ada bukti keterkaitan aliran dana dengan Pak Kadis,” tukasnya. (Yuko)