JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Penasihat hukum Hans Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan No.117/2015. Menurutnya, Gula Kristal Putih (GKP) memang hanya boleh diimpor oleh BUMN demi stabilisasi harga sesuai Permen yang diberlakukan 1 Januari 2016, tapi dalam kasus ini yang diimpor adalah Gula Kristal Mentah (GKM), lalu diolah menjadi GKP.
“Jangan dibalik, stabilisasi harga bukan hanya dengan impor GKP. GKM juga bisa diolah menjadi GKP, dan itu sah bagi perusahaan yang memiliki izin,” jelas Agus.
Pada persidangan kali, JPU menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, yang memberikan keterangan soal penyusunan anggaran hingga mekanisme impor.
Menurut Agus Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2016 sudah disusun sesuai aturan, bahkan mendapat pengesahan dari Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan. Harga acuan Rp8.900/kg yang digunakan perusahaan disebut sah. Lebih jauh, ia menegaskan direksi BUMN sudah mendapat pembebasan tanggung jawab (discharge) dari RUPS setelah laporan pertanggungjawaban 2016 disahkan.
“Kalau sudah discharge, seharusnya tidak lagi dipersoalkan secara hukum,” tukas Agus.
Meski begitu, Hans Falita bersama delapan perusahaan swasta importir gula lainnya tetap didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. (Yuko)