Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun!

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi ahli, surat, hingga barang bukti terkait proyek digitalisasi pendidikan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” tegas Nurcahyo.

 

Nadiem sendiri selama ini sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Pertama, pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Kedua, pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Kemudian terakhir, hari ini, statusnya langsung naik menjadi tersangka.

Tak hanya itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

 

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun:

 

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.

 

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

 

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

 

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan proyek infrastruktur teknologi.

 

Kasus pengadaan laptop ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan, menambah daftar panjang praktik korupsi di tanah air. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *