JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Sidang gugatan dugaan ijazah palsu SMA / sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Seorang warga bernama Subhan resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dengan nilai gugatan fantastis Rp 125 triliun.
Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno. Subhan menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres lalu.
Lebih mengejutkan lagi, penggugat menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materil sebesar Rp125 triliun yang menurutnya harus disetorkan ke kas negara.
Dalam sidang ini, majelis hakim masih fokus pada pemeriksaan berkas perkara. Hakim bahkan meminta tergugat I, yakni Gibran untuk melengkapi fotokopi KTP sebagai dokumen resmi.
Usai sidang, kuasa hukum Gibran, Dadan Herli Saputra, menyatakan siap memenuhi permintaan hakim.
“Kami hadir sebagai profesional kuasa hukum. Majelis hakim meminta fotokopi KTP dari klien kami, dan kami akan penuhi pada persidangan selanjutnya,” tegas Dadan.
Sementara itu, Subhan mempermasalahkan jumlah kuasa hukum KPU RI yang mencapai 60 orang.
“Saya minta nama-namanya didaftar. Jangan asal sebut jumlah,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dipastikan akan semakin menyita perhatian publik. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. (Yuko)