Aliansi Penambang Rakyat Tuntut IPR, Tolak Jadi ‘Penonton di Tanah Sendiri’

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Aksi damai penambang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Penambang di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (10/09/2025) menjadi pusat perhatian. Suara para penambang, yang disampaikan langsung dalam pertemuan dialogis dengan anggota legislatif, menggema lantang melalui orasi tokoh mereka, Wahyudi dari Desa Perlang.

Wahyudi, yang dikenal sebagai pelopor Izin Pertambangan Rakyat (IPR), secara lugas menyoroti ironi yang dirasakan masyarakat Bangka Belitung. Di satu sisi, kekayaan alam mereka dieksploitasi oleh “sekelompok oligarki dan para cukong”, sementara di sisi lain, rakyat justru berjuang untuk mendapatkan legalitas pertambangan mereka sendiri.

Dengan mengenakan kaus hitam bertuliskan “ZACKLABEL 07” dan topi pancing, orasi Wahyudi terasa personal dan penuh semangat. Ia menekankan bahwa kedatangan mereka bukan untuk berdemonstrasi, melainkan untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami datang ke sini bukan untuk berdemonstrasi, tapi untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi kami sederhana, libatkan masyarakat! Kami hanya minta kejelasan, siapa yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang terjadi? Kami juga ingin berpartisipasi,” tegasnya, disambut anggukan dan sorakan persetujuan dari para penambang yang duduk lesehan.

Bacaan Lainnya

Lebih dari sekadar tuntutan, Wahyudi juga memaparkan visi jangka panjangnya melalui IPR. Menurutnya, IPR adalah solusi permanen untuk mengatasi permasalahan penambangan ilegal, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan.

Dengan adanya IPR, pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi aktivitas penambangan secara efektif, mulai dari lokasi hingga pengelolaan limbah.

“Dengan IPR, kita bisa mengontrol. Kita tahu siapa yang menambang, di mana lokasinya, dan bagaimana mereka mengelola limbahnya. Ini akan mengurangi kerusakan lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Wahyudi.

Aksi ini diakhiri dengan penyerahan petisi sebagai simbol awal perjuangan mereka untuk mendapatkan hak dalam mengelola kekayaan alam di tanah sendiri.(Red.5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *