JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terus berlanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kebudayaan, para saksi yakni: Cucu Lithasari, Aa Rukanda, Hilman Hadi Purnomo, Rofiqoh, Loly Dwita, Lilin Ekuardi, Sumantoro, M Rifa’i dan Rahma Alvira. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp36 miliar. Kerugian tersebut merujuk pada nilai kegiatan dalam dokumen APBD Tahun 2022–2024. Dalam perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, dan pihak swasta pemilik EO Booth Produksi (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Dari 9 saksi yang dihadirkan JPU, nama Cucu Lithasari menjadi sorotan. Diketahui dalam persidangan, Cucu Lithasari pernah menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan di Disbud DKI Jakarta periode tahun 2020 s/d 2023. Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Henry Wardhana, Triadi Tjandra Kusuma, SH., MH kepada redaksi, Jumat (15/8/2025) menerangkan, bahwa dalam keterangannya Cucu tidak mengetahui adanya kegiatan pelaksanaan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK) yang diduga Fiktif, yang dilakukan oleh Terdakwa Arif dengan Terdakwa M Fairza Maulana (Kenta).
Selanjutnya PH Triadi juga menjelaskan, bahwa saksi Cucu selaku Kabid Pemanfaatan periode 2020 s/d 2023 terkait kesaksiannya, Cucu mengatakan dalam rapat saksi Cucu mengatakan adanya arahan Terdakwa Iwan (Kadisbud) untuk menunjuk Terdakwa Arif adalah tidak benar dan dibantah oleh Terdakwa Iwan.
”Saat itu rapat terkait milad Bang Japar diadakan H-1 yang mana semua kelengkapan acara sudah siap dan sudah ditunjuk langsung oleh Terdakwa Kenta, sehingga saat itu Terdakwa Iwan hanya mempersilahkan, mengingat kegiatan tinggal besoknya,” bebernya.
PH Tri juga menerangkan, Dimana saksi Cucu ada menerima uang dari Terdakwa Arif pada tahun 2024 sebesar Rp102 juta, dengan alasan uang tersebut adalah pinjaman untuk kegiatan dinas tahun 2024. Tri selaku PH dari Terdakwa Iwan menilai, hal tersebut tak lazim.
“Menurut kami Kuasa Hukum itu adalah alasan yang mengada-ada, setelah kami dalami keteranganny, saksi cucu tak dapat menjelaskan kegiatan apa dan kenapa uang tersebut belum dikembalikan. Padahal acara dan pencairan sudah keluar, bahkan malah disita oleh Penyidik, sehingga terlihat kebohongan dari saksi Cucu yang menyatakan itu adalah pinjaman,” jelasnya.
Menurut tim PH Terdakwa Iwan Henry Wardhana, dari Keterangan saksi Cucu terkait tak mengetahuinya kegiatan yang diduga fiktif tersebut, juga dibantah oleh Terdakwa Kenta.
“Itu dibantah secara tegas menyatakan bahwa saksi Cucu mengetahui semuanya yang dilakukan oleh Terdakwa Arif dan Terdakwa Kenta, karena Terdakwa Kenta, dirinya selalu lapor kepada saksi selaku atasannya atas kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif,” ujarnya.
Selain saksi Cucu Lithasari, Tri juga mengatakan dari keterangan saksi Imam Hadi Purnomo yang mengakui ada menerima uang dari Terdakwa Arif sebesar Rp150 juta, yang saat ini uang tersebut telah dilakukan sita oleh Penyidik.
Tak kalah menarik yang menjadi sorotan pada persidangan, diakhir Persidangan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Iwan yaitu H.M Triadi Tjandra Kusuma, SH., MH., meminta kepada Majelis Hakim terkait Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), yang hingga saat ini belum diberikan oleh JPU.
“Mohon ijin Yang Mulia Majelis, disini kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, belum menerima salinan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN),” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian memerintahkan kepada JPU untuk memberikan salinan LHPKKN yang dimaksud, kepada tim Kuasa Hukum para Terdakwa.
“Saya ingatkan ya kepada JPU, sekarang ini Majelis yang meminta agar salinan LHPKKN, diberikan kepada PH para Terdakwa, Persidangan selanjutnya sudah ada ya, JPU bagaimana?,” tanya Hakim Ketua Rios.
“Siap Yang Mulia, akan kami siapkan,” tutup JPU. (Yuko)
Pera Museum tour Tour included everything we wanted to see. http://gruposiia.com.mx/?p=26433
Istanbul boat tour Our English-speaking guide explained everything clearly. https://jvvisual.com.br/?p=4792