JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Gula Rafinasi (PGRI), perkara importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Perkara yang teregister dengan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025 ini menyeret sejumlah PGR di industri gula nasional. Para terdakwa di antaranya: Tony Widjaja Ng, Direktur Utama PT Angels Products; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene; Hendrogiarto Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Eka Sapanca, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang merupakan perusahaan BUMN. Para saksi antara lain Dr. Dayu Padmara Rengganis, SH, MH, Firmansyah Tanjung, Prasetiyo Indroharto, dan Fachri Mahardi.
PH Terdakwa: Kerja Sama Justru Menguntungkan
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hans Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, SH, MH, menegaskan bahwa kerja sama antara PT PPI dengan Perusahaan Gula Rafinasi (PGR) tidak merugikan negara sebagaimana dakwaan, melainkan menghasilkan keuntungan.
Agus membeberkan fakta dari keterangan saksi-saksi yang menyebut PT PPI justru mencatat laba bersih sebesar Rp32 miliar dari transaksi kerja sama tersebut.
“Sederhananya, PT PPI membeli gula dari PGR seharga Rp9.000/kg, kemudian menjual ke distributor Rp9.105/kg. Selisih Rp100/kg dikali 190 ribu ton, itulah keuntungan bersih yang dilaporkan. Bahkan, laporan laba tersebut sudah disampaikan dalam RUPS tahunan kepada Kementerian BUMN,” jelas Agus.
Agus juga menyoroti dalil dakwaan yang menyebut harga pembelian gula mahal dan merugikan PT PPI. Menurutnya, harga pembelian justru lebih rendah dibanding harga patokan petani (HPP).
“Dalam RKAP seharusnya Rp8.900/kg. Faktanya, harga Rp9.000/kg yang dibeli PPI dari PGR masih dikurangi PPh 1,5%, jadi efektifnya hanya Rp8.800/kg. Jadi tidak ada kerugian negara,” tegas Agus.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi maupun bukti dari JPU. (Yuko)