Prof Udin Diperiksa KPK, Ketua BP3L Babel Benarkan Pungutan Uang IG Lada Tapi Nilainya ‘Tak Sampai’ Rp35 Ribu/Kg

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Kabar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Prof. Saparudin, mantan Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), terkait dugaan pungutan liar dalam tata niaga lada di Bangka Belitung, semakin santer. Ketua Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L) Babel, Rafki Hariska, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Rafki, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (26/8), mengungkapkan bahwa pemeriksaan Prof. Udin oleh KPK telah dilakukan jauh sebelum tahapan Pilkada ulang dimulai.
Namun, ia membantah keras tudingan pungutan sebesar Rp35.000 per kilogram lada.

“Bukan Rp35.000/kg, tapi hanya Rp350/kg,” tegas Rafki. “Kalau sampai Rp35.000, nilai itu terlalu besar.”

Menurut Rafki, dana yang dikutip itu adalah uang Indikasi Geografis (IG) untuk Lada Putih atau Muntok White Pepper yang diakui di Uni Eropa. Seharusnya, uang tersebut diterima oleh pihak yang memiliki IG. Namun, Rafki menyebut dana itu justru “diserobot” oleh BUMD.

Bacaan Lainnya

“Memang itu duit IG, yang seharusnya yang punya IG yang nerima, tapi malah diserobot BUMD,” ungkapnya.

Rafki juga menambahkan, sepengetahuannya, setelah mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman turun jabatan, Prof. Udin langsung mengundurkan diri dari BUMD.

“Jadi terkesan dia kabur dari tanggung jawab,” tambahnya.

Sebelumnya, dikutip dari Asatuonline.id, Prof. Udin diperiksa karena jabatannya sebagai Direktur PT BBBS, BUMD yang berperan dalam tata niaga lada. KPK menyoroti pungutan yang diduga mencapai Rp35.000 per kilogram lada putih ekspor, yang dinilai sangat memberatkan petani.

Skema pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hasilnya dibagi ke beberapa pihak.  PT BBBS (10%), Kantor Pemasaran Bersama atau KPB (15%),Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L) (32,5%),Koperasi Petani Lada (32,5%),Dewan Rempah (5%), Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Lada (TP4L) (5%)

Salah satu wartawan yang biasa meliput di KPK dan enggan disebutkan namanya, menilai pembagian ini berpotensi penyalahgunaan wewenang. “Tidak ada transparansi penggunaan dana, sementara pungutan dibebankan pada petani dan eksportir. Ini rawan diseret ke ranah pidana,” katanya.

Informasi yang beredar, KPK sengaja menahan diri untuk tidak membuat kegaduhan politik lokal jelang Pilkada ulang. Namun, kasus ini disebut bakal kembali dibuka setelah Pilkada selesai. Awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ketua Dewan Rempah, Bayo Dandari, terkait dugaan korupsi ini.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Carga Rápido México Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Your writing has a way of resonating with me on a deep level. It’s clear that you put a lot of thought and effort into each piece, and it certainly doesn’t go unnoticed.