Perjuangan Petani Landbow Jadi Atensi Ketua DPRD Babel

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Perjuangan panjang para petani di Kelurahan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, untuk mendapatkan kembali hak atas lahan mereka akhirnya membuahkan hasil. Kamis,(21/8)

Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang dan penetapan eksekusi sudah ditetapkan, kini para petani mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) agar putusan tersebut segera ditindaklanjuti.

Rudy Atani Sitompul, SH, advokat dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan selaku kuasa hukum petani, mengatakan bahwa pihaknya meminta audiensi dengan DPRD Babel terkait putusan PTUN yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi petani Landbau agar putusan PTUN bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Rudy.

Bacaan Lainnya

Rudy mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat masih membangkang terhadap putusan tersebut. Bahkan, mereka melarang Lurah Kelapa untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah dimenangkan oleh petani.

“Secara hukum, aset Pemda Bangka Barat atas lahan seluas 113 hektar yang dimenangkan oleh petani sudah tidak sah. Artinya, Pemda Bangka Barat tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut,” tegas Rudy.

Menanggapi keluhan ini, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Agustus mendatang. RDP tersebut akan mengundang sejumlah pihak, antara lain.

  • Pemkab Bangka Barat
  • Pengadilan Tinggi
  • Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel
  • Polda Babel
  • Biro Hukum Pemerintahan
  • Bakuda Provinsi

Rudy berharap besar agar DPRD Babel bisa membantu para petani, yang ia sebut sebagai “wong cilik,” untuk mendapatkan hak dan keadilan.

Ia menambahkan, para petani sudah turun-temurun menguasai dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Kasus ini menjadi semangat bagi para anggota dewan untuk memperjuangkan hak rakyat. Para petani ini harus mendapatkan keadilan, karena mereka sudah puluhan tahun bertani dan menguasai lahan tersebut,” kata Rudy.

Menurut Rudy, kemenangan petani di PTUN seharusnya membuat Pemda Bangka Barat legowo dan menaati hukum. Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera berbenah dan menghindari tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam membuat kebijakan.

“Pemerintah harusnya membantu dan melindungi warganya, bukan malah bersengketa dan merugikan masyarakat. Konsep negara ada karena ada masyarakat di dalamnya,” pungkas Rudy.

Ia menilai putusan PTUN Pangkalpinang telah mencerminkan keadilan, khususnya bagi para petani Landbow.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Downtown Cleaner Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar