BANGKA,PERKARANEWS.COM – Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan antara pemohon Rato Rusdiyanto dengan KPU Bangka kembali ditunda hingga Senin, 4 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB. Penundaan ini menjadi kelanjutan dari sidang yang sempat diskors, Sabtu (2/8), dengan agenda utama pembacaan keputusan.
Musyawarah yang baru saja dibuka itu sempat menunjukkan titik terang ketika pihak pemohon dan tergugat mencapai kesepakatan. Pihak pemohon menyatakan bahwa permohonan yang diajukan telah diterima oleh KPU. Namun, di tengah jalannya sidang, Ketua Majelis Hakim, Fega Erora, kembali menskors musyawarah tersebut.
Keputusan penundaan ini diambil tidak sampai 30 menit setelah sidang dimulai. Fega Erora memutuskan untuk menunda musyawarah terbuka hingga hari Senin mendatang, dengan agenda pembacaan keputusan.
Selama penundaan, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diwajibkan menyerahkan keputusan masing-masing kepada Bawaslu Bangka. Penyerahan berkas ini paling lambat diterima pada hari ini, Sabtu (2/8), pukul 17.00 WIB.
Sengketa pemilihan ini terus menjadi sorotan publik. Pihak Rato Rusdiyanto berharap Bawaslu Bangka dapat memediasi dengan adil, sementara KPU Bangka tetap pada posisinya. Penundaan ini menambah ketegangan di antara kedua belah pihak, sekaligus memancing tanda tanya publik mengenai kelanjutan proses sengketa ini.(Yuko)