Penjelasan Komisioner KPU Bangka Soal Pencoretan Paslon Rato-Rahmadian. Ijazah Rato Diduga ‘Aspal’ Jadi Kunci

BANGKA,PERKARANEWS.COM– Pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Redy Citra, menjadi titik terang terkait keputusan pencoretan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Rahmadian. Pernyataan Redy, yang diungkapkan kepada awak media pada Rabu, 23 Juli dini hari, menjadi bukti kunci dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka yang sedang berjalan.

Menurut Redy, keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan Rato-Rahmadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bermula dari tanggapan masyarakat dan surat imbauan dari Bawaslu Bangka.

“Awalnya, kita mendapat surat imbauan dari Bawaslu Bangka. Setelah itu, kita menerima laporan dari tanggapan masyarakat,” jelas Redy.

Menanggapi laporan tersebut, KPU Bangka segera melakukan klarifikasi terhadap persyaratan administrasi calon. Proses klarifikasi ini, yang dilakukan dalam tiga hari sesuai SK 113, melibatkan klarifikasi langsung oleh Divisi Hukum dan juga melalui Zoom Meeting.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan klarifikasi kembali terhadap persyaratan administrasi calon, ternyata ada salah satu administrasi calon yang tidak terpenuhi,” imbuh Redy.

Hasilnya, dalam rapat pleno yang digelar pada pukul 23.00 WIB, KPU Bangka menetapkan bahwa pasangan Rato-Rahmadian tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar calon.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai dokumen administrasi yang menjadi masalah, Redy Citra menegaskan bahwa permasalahan utama ada pada ijazah Rato Rusdiyanto.

“Persyaratan yang tidak terpenuhi itu permasalahannya yaitu tentang ijazah yang surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu itu tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” terang Redy.

Seorang wartawan lantas mempertajam pertanyaan, menyebut ijazah tersebut sebagai ‘asli tapi palsu’ atau ‘aspal’.

Redy kemudian menegaskan, “Rato Rusdiyanto,” saat ditanya atas nama siapa ijazah yang diduga bermasalah tersebut.

Pernyataan Redy Citra ini diperkirakan akan menjadi bukti penting dalam persidangan sengketa di Bawaslu, yang akan menentukan nasib pencalonan Rato Rusdiyanto dan Rahmadian dalam Pilkada Bangka.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Üsküdar su kaçağı tespiti Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar