PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Timah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menunda paripurna pembahasan laporannya. Penundaan ini dikarenakan adanya kekurangan dokumen dan syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Nasapta, dalam Sidang Paripurna DPRD Babel pada hari Kamis (28/8). Menurutnya, materi Pansus Tata Niaga Timah perlu dibahas terlebih dahulu di Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai landasan hukum sebelum dijadikan rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh DPRD Babel.
“Pansus Tata Niaga Timah harus dibahas terlebih dahulu di Komisi XII DPR RI sebagai landasan hukum untuk dibahas dan diraperdakan,” jelas Edy.
Edy Nasapta berharap Pansus Tata Niaga Timah bisa segera menyelesaikan tugasnya agar ekonomi kerakyatan, khususnya tambang timah rakyat, dapat segera ditetapkan aturannya.
Paripurna DPRD Babel selanjutnya akan membahas tentang pengelolaan keuangan daerah.(Yuko)