JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Sidang lanjutan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam sidang kali ini, proses persidangan dengan agenda “Duplik”, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Kuasa hukum Terdakwa Rudi Suparmono, menyampaikan dalam agenda sidang duplik meminta majelis hakim memutuskan bebas kliennya. Tim kuasa hukum menyatakan menolak seluruh dalil JPU dalam replik yang disampaikan sebelumnya. Selain itu, Penasehat Hukum (PH) memohon majelis hakim menyatakan Rudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tercantum dalam dakwaan JPU.
“Memohon agar Yang Mulia Hakim membebaskan terdakwa Rudi Suparmono dalam dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, atau setidaknya melepaskan terdakwa Rudi Suparmono dari dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 KUHAP,” sebut PH Rudi.
Selain itu, tim PH Rudi memohon uang senilai Rp 255.255.000 dikembalikan kepadanya, serta uang Rp 23.800.000 dikembalikan kepada Yayasan Al Muawanah Cempaka Putih. Selain itu, PH juga meminta semua barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Lebih lanjut, Tim PH Rudi dalam dupliknya juga menyebut, Terdakwa Rudi tidak terbukti telah menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagaimana dalam dakwaan JPU yang menyidangkan perkara Ronald Tannur atas permintaan Lisa Rachmat. (Yuko)