BANGKA,PERKARANEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka terbukti melakukan kelalaian yang merugikan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Rato Rusdiyanto dan Rahmadian. Akibat kecerobohan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka melalui musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan, memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk memutuskan nasib paslon Rato-Rahmadian. Senin,(4/8)
Dalam musyawarah yang digelar Bawaslu, terungkap fakta mengejutkan. Sebelum penetapan paslon pada 21 Juli lalu, tim Rato Rusdiyanto telah menyerahkan berkas perbaikan terkait ijazah Paket C yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 800,1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025. Surat tertanggal 21 Juli 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, S.Kom., M.A.P. Namun, KPU Kabupaten Bangka tidak melakukan verifikasi terhadap surat tersebut.
Akibatnya, paslon Rato-Rahmadian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hari penetapan paslon. Dari lima pasang calon yang mendaftar, hanya empat paslon yang ditetapkan. Tak hanya itu, KPU juga dinilai tidak transparan dalam prosesnya.
Hasil penetapan empat paslon tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik, meskipun awak media telah menunggu dari pagi hingga tengah malam. Pengumuman hanya disampaikan melalui media sosial KPU.
Dalam sidang musyawarah terbuka yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fega Erora dan hakim anggota Andi Budi Julianto , KPU Bangka secara tegas mengakui bahwa mereka telah menerima surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur pada 21 Juli. Namun, KPU mengabaikannya dan tidak melakukan verifikasi ulang.
Pengakuan KPU ini menguatkan permohonan paslon Rato-Rahmadian. KPU menyatakan surat dari Dinas Pendidikan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), namun tetap diabaikan. Hal ini membuat Rato Rusdiyanto dan Rahmadian harus berjuang agar bisa mengikuti Pilkada ulang 2025.
Bawaslu Bangka akhirnya mengeluarkan lima poin putusan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Bangka.
* Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
* Memerintahkan KPU untuk meneliti persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto terkait kebenaran ijazah Paket C.
* Memerintahkan KPU melakukan klarifikasi keabsahan dua surat keterangan Nomor 800,1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang ditandatangani Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
* Memerintahkan KPU menindaklanjuti hasil penelitian dan klarifikasi yang telah tervalidasi kebenaran dan keabsahannya dalam waktu 5 hari, jika persyaratan Rato Rusdiyanto terpenuhi.
* Memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Putusan ini menjadi angin segar bagi paslon Rato-Rahmadian dan diharapkan KPU Bangka segera melaksanakan perintah Bawaslu agar pesta demokrasi di Kabupaten Bangka berjalan adil dan transparan.(Yuko)