BANGKA,PERKARANEWS.COM — Drama musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan antara KPU Kabupaten Bangka dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto dan Rahmadian memasuki babak krusial. Namun, jalannya musyawarah terbuka ini justru menuai kritik pedas karena dinilai “main kucing-kucingan” dan tidak serius. Proses yang dipimpin Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, bahkan disebut mirip “sidang anak TK” oleh sejumlah pihak yang menyaksikan lewat media resmi Bawaslu Bangka
Persidangan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor hingga satu jam. Keterlambatan ini menjadi awal dari serangkaian kejanggalan yang membuat proses penetapan nasib Paslon Rantau-Rahmadian terkesan diperlambat. Padahal, inti permasalahan ini cukup jelas, pencoretan paslon dari bursa pencalonan.
Menurut pemohon, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan dan diterima oleh KPU Bangka sebelum penetapan paslon, tepatnya pada tanggal 21 Juli 2025. Salah satu dokumen krusial yang diserahkan adalah surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur. Dokumen ini, yang seharusnya menjadi dasar bagi KPU untuk meloloskan paslon, justru tidak pernah menjadi pertimbangan utama.
Situasi makin tidak jelas ketika majelis sidang meminta kedua belah pihak untuk mengecek dan memeriksa ulang data yang disampaikan. Ironisnya, baik pemohon maupun termohon (KPU) akhirnya sepakat bahwa semua dokumen yang disampaikan sudah sesuai dengan PKPU dan memenuhi syarat pencalonan Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2005.
Alih-alih langsung membuat keputusan, Ketua Majelis Hakim Bawaslu Bangka justru men-skors persidangan hingga pukul 13.00 WIB. Setelah skors dicabut, drama pun berlanjut. Majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan, yang memicu kebingungan baru.
Pertama, majelis menanyakan apakah kesimpulan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. Baik KPU maupun kuasa hukum Rato -Rahmadian sepakat untuk menyampaikannya secara lisan.
Namun, hal ini kembali diubah oleh hakim. Ketua majelis secara mengejutkan meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis sebagai dasar penetapan Bawaslu. Pada akhirnya, kedua pihak menyerahkan surat kesimpulan tertulis pada Sabtu, 2 Agustus 2005, pukul 17.00 WIB. Namun, sidang yang baru dibuka tidak lebih dari 15 menit, langsung kembali di-skors hingga hari Senin, 4 Agustus 2005.
Aksi ketuk palu yang dilakukan Fega Erora dengan begitu mudahnya, seolah-olah mempermainkan nasib Paslon Rato-Rahmadian. Publik pun dibuat bertanya-tanya, apa sebenarnya tujuan dan makna dari musyawarah sengketa ini jika keputusannya terus ditunda-tunda?
Proses yang berlarut-larut ini mencuatkan dugaan adanya ketidakseriusan dan ketidaktegasan dari pihak Bawaslu Bangka. Hal ini sangat disayangkan mengingat nasib sebuah paslon dan keberlangsungan Pilkada ulang dipertaruhkan.(Yuko)