PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM— Polemik sengketa lahan Landbouw antara Pemkab Bangka Barat dan petani di Kecamatan Kelapa semakin memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (28/8), salah satu Anggota DPRD Babel, Pahlevi Sahrun, menyoroti kejanggalan klaim aset oleh pemerintah daerah.
Ia bahkan secara gamblang menyebut bahwa Pemkab Bangka Barat telah membangun proyek di atas lahan yang tidak memiliki alas hak yang kuat.
Menurut Pahlevi, pengakuan Pemkab yang meminta tanda tangan warga untuk program kerja sama di lahan Landbouw secara tidak langsung telah mengakui kepemilikan lahan dan tanam tumbuh oleh masyarakat.
“Artinya Bapak (Pemkab) mengakui itu lahan masyarakat dan tanam tumbuhnya itu lahan masyarakat. Itu bentuk pengakuan secara hukum. Kalau kita mau menggunakan lahan orang, kita minta tanda tangan, itu izin menggunakannya.”tegas Pahlevi.
Pahlevi juga menelusuri fakta sejarah, di mana lahan seluas 5,5 hektare yang disebut-sebut sebagai aset Pemkab Bangka Barat awalnya merupakan pengalihan dari aset provinsi.
Ia juga mempertanyakan proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di lokasi tersebut, padahal menurutnya, Pemkab tidak memiliki alas hak yang sah.
“Bapak melalui uang, baik APBN maupun APBD, tapi alas haknya enggak ada. Ini jadi persoalan,” ucapnya.
Anggota dewan ini berharap, sengketa ini tidak diperlebar ke ranah hukum yang berpotensi memicu masalah lebih besar bagi Pemkab Bangka Barat.
Ia menyarankan agar kedua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, mencari solusi damai atau “win-win solution”.
“Kalau secara hukum diributkan, Pak, bisa menjadi persoalan penegak hukum. Karena mereka membangun di lahan yang bukan aset mereka, dikeluarkan duit, alas haknya enggak ada,” imbuhnya, menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara musyawarah tanpa merugikan pihak manapun.(Yuko)