PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM— Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bangka Belitung (Babel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, dan warga Kecamatan Kelapa, khususnya petani Landbouw, pada Kamis (28/8) di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel berlangsung tegang. Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, M. Soleh, membuat pengakuan mengejutkan.
Di hadapan para peserta RDP, Sekda M. Soleh mengakui bahwa Pemkab Bangka Barat telah kehilangan tiga surat asli yang menjadi dasar klaim mereka atas tanah pertanian Landbouw. Akibatnya, pemerintah daerah hanya memiliki salinan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
“Kami memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali karena diatur oleh undang-undang. Saya sampaikan bahwa kami masih memiliki kemampuan itu,” tegas M. Soleh.
Lebih lanjut, Soleh menjelaskan bahwa Pemkab Bangka Barat sempat menemukan salinan fotokopi dari tiga dokumen penting tersebut yang disimpan oleh salah satu Kepala Dinas Pertanian sebelumnya, Pak Asmal. Dokumen-dokumen yang hilang tersebut adalah.
1. Surat pernyataan aset yang ditandatangani oleh Sekda sebelumnya, Pak Yunan Helmi.
2. Surat pernyataan penguasaan yang ditandatangani oleh Pak Tamat di Lugluan.
3. Surat pernyataan warga yang isinya mendukung program pengembangan sapi dan bersedia mengembalikan tanah ex-Landbouw kepada pemerintah tanpa ganti rugi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda juga menyatakan bahwa kondisi di lapangan saat ini tidak ada satu pun sertifikat hak milik atas nama pihak mana pun.
“Kami tanyakan kepada pihak BPN, di lokasi tersebut tidak ada satu pun sertifikat yang ada,” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan warga dan tokoh masyarakat, Agus Dulhadi, memaparkan sejarah panjang lahan tersebut yang secara turun-temurun digarap oleh warga.
Hingga kini, lahan tersebut masih produktif dan menjadi sumber penghasilan utama bagi para petani.
RDP ini menjadi sorotan utama karena pengakuan Pemkab Bangka Barat atas hilangnya dokumen asli dapat melemahkan klaim mereka atas lahan tersebut dan berpotensi menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Dengan kondisi ini, nasib lahan pertanian yang dikelola warga di Kecamatan Kelapa semakin tidak jelas, sementara Pemkab Bangka Barat bersikeras untuk tetap mempertahankan haknya.(Yuko)