BANGKA,PERKARANEWS.COM– Pemandangan tak biasa terlihat di pinggir Jalan Dokter Soetomo, Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Berdasarkan pantauan langsung tim Awam Babel, terlihat jelas aktivitas penambangan skala besar menggunakan dua unit alat berat ekskavator berwarna kuning.
Aktivitas ilegal ini diduga milik seorang pria berinisial A.R.
Menurut informasi dari beberapa warga setempat, lokasi tambang ini sudah beroperasi sejak lama, bahkan sebelum tahun 2024.
“Itu lokasi tambang punya A.R dan sudah beraktivitas sangat lama sejak tahun 2024. Selain itu aktivitas penambangan ini juga dibekingi oleh salah satu oknum anggota Korem,” ujar seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Pernyataan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar, sebab penambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dijerat dengan hukuman pidana. Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Terlepas dari skala besar atau kecil, bahkan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang menggunakan peralatan sederhana, tetap harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah daerah. Tanpa izin ini, semua aktivitas penambangan dianggap ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai penertiban aktivitas tambang ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak oknum-oknum yang terlibat, termasuk oknum yang diduga menjadi beking di balik layar.(Tim Awam Babel)