Sengkarut Pilkada Bangka, KPU Disidang Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon

BANGKA,PERKARANEWS.COM – Drama Pilkada ulang Kabupaten Bangka semakin memanas. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sinarto, bersama Ready Citra, Zulkifli, Eko Iswantoro, dan Cory Ikhsan tampak hadir di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka pada Kamis (31/7) pukul 10.40 WIB. Kedatangan para komisioner KPU Bangka ini bukan tanpa sebab, melainkan dalam rangka sidang lanjutan terkait laporan pengaduan masyarakat mengenai sengketa Pilkada ulang Kabupaten Bangka.

​Sidang ini fokus pada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka yang menuai kontroversi. Berdasarkan informasi terkini yang berhasil dihimpun Perkaranews dari Bawaslu Bangka, Ketua Komisioner Bawaslu Bangka, Fega Erora, menegaskan bahwa Bawaslu telah menemukan pelanggaran administrasi serius.

​”Kami menemukan adanya pelanggaran administrasi terkait penetapan pasangan calon yang seharusnya belum saatnya dipublikasikan, namun sudah beredar,” ungkap Fega Erora.

Kejanggalan ini semakin diperparah dengan fakta bahwa hingga hari H penetapan pada pukul 00.00 WIB, KPU tak kunjung memberikan informasi publik resmi kepada masyarakat mengenai penetapan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ironisnya, dalam proses tersebut, KPU juga mencoret atau menggugurkan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Rahmadian yang diusung oleh Partai Nasdem dan Golkar, dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkada. Keputusan sidang Bawaslu ini sangat dinanti untuk memberikan kejelasan atas masa depan Pilkada Bangka dan menjaga integritas demokrasi di Bumi Serumpun Sebalai.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *