Kontroversi Tambang Timah Bangka Barat. CV Indeco Metal Jayaindo Beroperasi Tanpa Restu Warga dan Desa?

BANGKA BARAT,PERKARANEWS.COM – Sorotan tajam kembali mengarah ke aktivitas penambangan timah di Bangka Barat, khususnya yang melibatkan CV Indeco Metal Jayaindo. Perusahaan ini dikabarkan tetap beroperasi di Desa Benteng Kota, meskipun diduga kuat tanpa rekomendasi penuh dari pemerintah desa dan di tengah desas-desus pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah.

Akar masalah ini sebenarnya sudah mencuat sejak 16 Agustus 2019, saat Kepala Desa Benteng Kota kala itu, Jinawan, dengan tegas menolak dan bahkan mengibarkan bendera protes terhadap rencana operasi CV Indeco Metal Jayaindo. Alasan penolakannya jelas: lahan yang menjadi target operasi, terutama di wilayah TB22 dan TB21, disebut-sebut sudah dibebaskan oleh pihak lain. Jinawan, yang diibaratkan “benteng kokoh”, kala itu bersikukuh tidak pernah menandatangani surat apapun terkait SPK PT Timah kepada CV Indeco Metal Jayaindo.

Namun, roda waktu berputar. Setelah kepergian almarhum Kades Jinawan, tampuk kepemimpinan desa kini dipegang oleh Safrul. Di bawah kepemimpinan baru ini, CV Indeco Metal Jayaindo justru mulai menunjukkan aktivitasnya, meskipun pada awalnya hanya sebatas pemindahan tanah dan penggalian lahan. Ironisnya, hal ini terjadi tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kades Safrul sendiri.

Kini, pertanyaan besar menggantung: apakah CV Indeco Metal Jayaindo masih “menari di atas lahan timah” yang penuh kontroversi ini? Terlebih, beredar kabar bahwa SPK mereka telah dicabut oleh PT Timah.

Bacaan Lainnya

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kades Safrul, reaksinya terkesan “irit bicara”. Melalui pesan WhatsApp, Kades Safrul hanya menjawab, “Izin itu dari PT TIMAH bossque, bukan dari pemerintah desa. Kalau enggak ada izin dari pemegang IUP, mana mungkin bisa beroperasi. Silakan ditanyakan ke pihak PT TIMAH bossque.”

Namun, saat awak media kembali melontarkan pertanyaan krusial pada Jumat (11/7), terkait kewajiban mitra PT Timah untuk bersosialisasi dengan masyarakat atau desa terdampak, dan apakah CV Indeco Metal Jayaindo pernah melakukan hal tersebut, Kades Safrul memilih bungkam. Ia tidak lagi memberikan jawaban, terkesan menghindar dari topik aktivitas tambang besar CV Indeco Metal Jayaindo di lingkungan desanya.

Sikap Kades Safrul yang terkesan menutup diri ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada sesuatu yang “janggal” di balik operasi CV Indeco Metal Jayaindo. Mengingat sejarah penolakan dari kepala desa sebelumnya dan minimnya informasi dari pihak desa saat ini, masyarakat menuntut transparansi lebih lanjut dari semua pihak terkait, terutama PT Timah, mengenai legalitas dan dampak aktivitas penambangan ini. Siapakah sebenarnya yang memberikan “lampu hijau” bagi CV Indeco Metal Jayaindo untuk terus beroperasi di tengah keraguan dan tanda tanya ini?.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *