DPRD Babel Gelar Paripurna, Soroti LHP BPK dan APBD 2024: Sorotan Pedas Keuangan Daerah!

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Paripurna krusial pada Senin (14/7) di Gedung DPRD.

Agenda utama rapat kali ini adalah Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Edy Iskandar ini menjadi sorotan utama mengingat adanya temuan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi. Dalam sambutannya, Edy Iskandar menekankan pentingnya respons DPRD terhadap LHP BPK yang telah disampaikan pada 30 Juni 2024 lalu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kondisi 2021 hingga 2024 telah disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Juni 2024 yang lalu,” ujar Edy.

Bacaan Lainnya

“Sebagai perwakilan rakyat, menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan pembahasan sesuai kesemuanya, maka DPRD membentuk tim dari Badan Anggaran dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membahas dan mencermati temuan pemeriksaan sehingga dapat diberikan rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi pemerintah daerah,”katanya

Edy Iskandar juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah membahas LHP BPK atas LKPD tahun 2024. Selanjutnya, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Babel, Dedi Apriyanto, membacakan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 1884-00-DPRD-2025.

Keputusan tersebut menetapkan rekomendasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Ditegaskan pula bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dipersilakan untuk memproses keputusan ini sesuai peraturan perundang-undangan, dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan perbaikan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Lampiran keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang rekomendasi terhadap tindak lanjut LHP BPK tahun 2024 memuat beberapa poin penting yang menjadi sorotan utama.

* Pengelolaan APBD Belum Efisien: Terhadap penilaian BPK bahwa pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Babel tahun 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah, DPRD mendesak Pemda untuk segera menindaklanjuti rekomendasi APBD dengan.

   * Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengaturan lebih lanjut dalam mengatasi risiko kualitas dan defisit APBD melalui perencanaan kas, penetapan saldo minimal, dan strategi manajemen kas.

   * Segera menyusun dan melakukan peraturan penuh tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman bagi seluruh SKPD dan UPTD dalam menyusun perencanaan anggaran kas.

   * Meminta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk lebih cepat mengatur strategi manajemen kas yang menetapkan saldo minimal kas daerah dan lebih optimal dalam mengatur perencanaan pengeluaran kas.

   * Dalam hal penyelesaian kegiatan, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun perencanaan kewajiban jangka pendek dan mendatangkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dan kegiatan.

* Pendataan Pajak Air Permukaan Belum Optimal: DPRD merekomendasikan Pemprov untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pendataan dan penatausahaan pajak air yang belum minimal, serta memproses penetapan pajak air permukaan pada perusahaan air permukaan sesuai ketentuan.

* Retribusi Rekreasi dan Olahraga Kurang Pengawasan: DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Penggunaan Olahraga untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi sesuai keperluan, dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi serta menyetorkannya ke kas daerah.

* Pengendalian Penagihan Jasa Medis RSUD Belum Memadai: DPRD meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk segera memerintahkan Direktur RSUD Dr. Ir. Soekarno mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan pada tahun 2014 sesuai keperluan.

* Pelatihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan ASN Bermasalah: Terdapat temuan bahwa pelatihan pembayaran atas tunjangan dan perjalanan profesi guru serta tunjangan profesi ASN tidak sesuai dengan keperluan, yang mengakibatkan pelatihan pembayaran.

Rekomendasi-rekomendasi ini menegaskan komitmen DPRD Babel dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik dan efektif.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *