BANGKA,PERKARANEWS.COM– Drama sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Bangka memasuki babak baru yang semakin menegangkan. Musyawarah penyelesaian sengketa yang telah dijadwalkan selama tiga hari, kini di hari kedua, kembali diskors. Nasib pasangan calon bupati dan wakil bupati Rato Rusdiyanto-Rahmadian yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka, masih menggantung tanpa kejelasan.
Perjuangan Rato dan Rahmadian untuk mendapatkan hak mereka agar dapat melanjutkan tahapan Pilkada tampaknya belum menemukan titik terang. Musyawarah tertutup yang dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat ini, meski telah berlangsung berjam-jam bahkan berhari-hari, belum membuahkan hasil pasti.
Pada Kamis (31/7), sekitar pukul 15.15 WIB, sejumlah komisioner KPU Bangka terlihat berbondong-bondong meninggalkan Kantor Bawaslu Bangka. Musyawarah kembali diskors, kali ini dengan alasan KPU harus menjalankan tugas lain terkait tahapan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, memberikan sedikit penjelasan terkait proses musyawarah tertutup hari ini.
“Sementara masih dalam waktu break ya atau scourcing dan dilanjutkan sebentar lagi. Kemungkinan hari ini sudah ada kesimpulan terkait dengan musyawarah tertutup, apakah ada kesepakatan atau tidak ada kesepakatan. Demikian yang dapat kami sampaikan,” ujar Fega.
Penundaan ini tentu saja menambah daftar panjang ketidakpastian dalam gelaran Pilkada Bangka. Publik menanti dengan cemas, apakah hari ini akan ada keputusan final yang menentukan nasib Rato-Rahmadian dan keberlanjutan proses demokrasi di Kabupaten Bangka.
Akankah ada kesepakatan yang mengakhiri polemik ini, atau justru ketidaksepakatan yang memperpanjang jalur hukum? Perkaranews akan terus mengawal perkembangan ini!.(Yuko)