PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bangka Belitung membongkar fakta mengejutkan terkait 12 proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dalam audit terbarunya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dan masalah volume pengerjaan yang merugikan keuangan daerah hingga mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Selasa,(15/7)
Data yang dirilis BPK RI menyoroti lima dinas di Pemkot Pangkalpinang yang terindikasi bermasalah. Kelima dinas tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Rincian temuan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung ini menunjukkan besaran kerugian yang tidak sedikit. Dinas Kesehatan menduduki peringkat teratas dengan temuan senilai Rp1.267.332.000. Menyusul kemudian RSUD Depati Hamzah dengan Rp158.847.000, Dinas Pendidikan Rp105.352.000, Dinas Perindagkop Rp120.416.000, dan Dinas Pariwisata Rp5.599.000.
Menyikapi temuan krusial ini, Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, langsung mengeluarkan instruksi tegas. Unu Ibnudin meminta dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh temuan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku terkait temuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah cepat Pemkot Pangkalpinang ini diharapkan mampu mengembalikan kerugian negara dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat pun menantikan tindak lanjut konkret dari temuan BPK ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Yuko)