PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh tahapan Pilkada 2025, khususnya terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, dalam siaran pers yang diterima PerkaraNews.com pada Rabu, 23 Juli 2025.
EM Osykar menyatakan bahwa setiap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon harus disikapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Dalam proses penetapan pasangan calon ini tentu tak lepas dari pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu,” tegas Osykar.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan keputusan KPU, Bawaslu membuka pintu lebar untuk pengajuan sengketa proses Pilkada. “Bawaslu sudah siap menerima segala bentuk permohonan sengketa proses pemilihan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Osykar.
EM Osykar menjelaskan bahwa pengajuan sengketa proses pemilihan memiliki batas waktu ketat, yakni 3 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan atau berita acara oleh KPU. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung di kantor Bawaslu atau melalui platform online.
Setelah permohonan sengketa diajukan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan musyawarah tertutup (mediasi) atau musyawarah terbuka (ajudikasi). Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
”Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 tentu bisa diajukan ke Bawaslu Kabupaten/Kota,” terang Ketua Bawaslu Babel. Bawaslu Kabupaten/Kota akan memprosesnya melalui musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Osykar memastikan, “Bawaslu akan memproses penyelesaian sengketa dalam waktu paling lama 12 hari,”tegasnya
Menyikapi dinamika yang mungkin timbul, EM Osykar juga mengimbau kepada seluruh simpatisan dan pendukung peserta Pilkada 2025 di Kabupaten Bangka agar tidak mudah terpancing isu yang berkembang dalam proses penetapan calon. “Bawaslu akan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Bawaslu Babel berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada, memastikan setiap sengketa diselesaikan secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.(Yuko)