PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Bak membuka kotak pandora, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ferry Aprianto, dengan tegas menyatakan keseriusan Pemprov Babel dalam menindaklanjuti 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ibarat pisau bedah, BPK RI telah menyoroti empat kategori krusial, mulai dari potensi pendapatan daerah yang bocor, belanja yang tak tepat sasaran, hingga carut-marut pengelolaan aset di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP).
“Ya, semuanya harus kita tindak lanjuti. Apa yang menjadi persetujuan BPK RI untuk rencana aksi harus kita laksanakan dalam 60 hari ke depan,” tegas Ferry, memberikan ultimatum agar semua rekomendasi diselesaikan tepat waktu.
Dari belasan temuan yang ada, Ferry Aprianto menjelaskan bahwa BPK RI menyoroti potensi pendapatan daerah yang belum optimal, belanja yang terindikasi boros, serta masalah klasik pengelolaan aset. Namun, yang paling mencolok dan menjadi perhatian khusus adalah kelebihan pembayaran dan klaim ganda di RSUP.
“Terutama kelebihan pembayaran dan nanti harus diselesaikan semua oleh perangkat daerah yang memang ada temuan itu. Itu harus dikembalikan ke kas daerah,” tandas Ferry, menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian negara. Ia juga menyinggung temuan terkait sistem sumber daya manusia yang diwarnai kelebihan tenaga kerja, bak gerbong yang kelebihan penumpang.
Untuk memutus mata rantai permasalahan berulang, Ferry menekankan dua kategori penting. Pertama, penguatan sistem pengendalian internal di setiap perangkat daerah. “Di perangkat daerah itu kan ada sistem pengendalian internal yang harus dilaksanakan secara maksimal oleh masing-masing kepala perangkat daerah,” jelasnya. Kedua, kepatuhan seluruh jajaran terhadap peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jadi semuanya akan siap dilaksanakan. Harus ditindak lanjuti. 60 hari kerja harus dilaksanakan. Itu harus selesai,” ulang Ferry, menekankan betapa seriusnya tenggat waktu ini. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Inspektorat akan menjadi poros utama dalam pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Pj Sekda Ferry juga tak menutup mata terkait temuan paling sensitif, yakni klaim pembayaran ganda atau klaim bodong atas klaim basis kesehatan di RSUP. “Itu sudah masuk ranah hukum, masih dalam pemeriksaan dari para penegak hukum,” ungkapnya, mengisyaratkan bahwa kasus ini sudah berada di tangan aparat penegak hukum dan bukan lagi sekadar ranah administratif.
Temuan lain yang juga disoroti adalah “pembayaran dari B ke C” yang masih dalam proses penetapan lebih lanjut. Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan dan aset ini diharapkan dapat segera diurai dan dituntaskan dalam waktu 60 hari kerja, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Bangka Belitung.(Yuko)