Teluk Kelabat Dalam Tercemar, Nelayan Gelar Aksi Bersih-Bersih Sambil Protes Pemerintah

BANGKA,PERKARANEWS.COM – Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD) kembali turun ke lapangan pada Sabtu, 21 Juni 2025, untuk membersihkan limbah penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam. Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya penambangan ilegal yang mencemari laut, padahal kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona “zero tambang laut” berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K).

Wisnu, seorang nelayan Teluk Kelabat Dalam, mengungkapkan bahwa pembersihan limbah tambang ilegal seperti sampah plastik, limbah solar dan oli, serta pengangkatan pipa besi bekas ponton isap, dilakukan di lima titik dasar laut sekitar Pulau Dante. Kegiatan ini murni menggunakan anggaran swadaya dari nelayan FNPTKD.

“Ini merupakan kali kedua kami melakukan kegiatan pembersihan limbah tambang,” ujar Wisnu.

“Justru karena itu, kegiatan ini adalah salah satu bentuk protes kami terhadap pemerintah daerah.”tegasnya

Wisnu juga mengeluhkan lemahnya penegakan hukum. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari menyurati pemerintah daerah hingga melakukan audiensi dan demonstrasi, masih ada sekitar 50 Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di perairan Pulau Dante hingga saat ini.

Aktivitas penambangan di Teluk Kelabat Dalam sendiri telah berlangsung sejak 2009, meskipun regulasi “zero tambang” telah ditetapkan. Hal ini diduga kuat disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan minimnya dukungan pemerintah daerah dalam melindungi ruang hidup nelayan.

Kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan ini sangat parah, meliputi perubahan warna air, kerusakan terumbu karang, dan pencemaran lingkungan yang akan sulit dipulihkan. Radius kerusakan bahkan disebut telah mencapai kawasan Taman Nasional Gunung Maras, mengganggu ekosistem dan kehidupan di dalamnya.

“Pemerintah daerah beserta stakeholder terkait mestinya tahu terkait aktivitas ini,” tegas Wisnu.

“Dengan demikian, kami meminta pemerintah daerah beserta stakeholder terkait untuk segera menghentikan aktivitas penambangan di perairan Teluk Kelabat.”harapnya

Wisnu juga mengajak seluruh nelayan di Kepulauan Bangka Belitung untuk bersikukuh menolak segala bentuk aktivitas penambangan di laut, baik oleh PIP maupun KIP, yang legal maupun ilegal.

“Keduanya sama-sama berdampak pada lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Regi Yoga Pratama, mengapresiasi kegiatan pembersihan limbah tambang oleh nelayan.

Ia menegaskan bahwa upaya pemulihan lingkungan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan stakeholder terkait yang bertanggung jawab atas masifnya aktivitas penambangan.

“Penetapan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang RZWP3-K seharusnya menjadi landasan hukum bagi instansi berwenang untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan,” kata Regi.

“Tapi lagi-lagi, hal ini memerlukan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda serta melindungi ruang hidup nelayan Teluk Kelabat Dalam.”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Thanks for some other excellent post. Where else may anyone
    get that type of info in such a perfect approach of writing?
    I’ve a presentation subsequent week, and I’m on the look for such information.