PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Dunia kesehatan Bangka Belitung kembali diguncang kabar duka, namun kali ini bukan karena penyakit, melainkan intrik jahat yang berujung pada penetapan Dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. sebagai tersangka. Mirisnya, penetapan ini diduga kuat merupakan imbas dari “skenario jahat” yang dilancarkan oleh Dr. Surya Hardiansyah Putra dan Dr. Esa Fredigusta. Keduanya dituding menyebar isu malpraktik di Rumah Sakit Umum Kota Pangkalpinang melalui media sosial TikTok “Anak Muda O Pos”, yang awalnya mengarah pada Dr. Bayu Aji Kuncoro, namun justru menumbalkan rekan sejawat lain, Dr. Ratna.
Opini sesat yang terbangun di media sosial tersebut kini telah menelan korban. Dr. Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak fungsional (PNS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat atau jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian”. Tuduhan ini merujuk pada Pasal 440 ayat (1) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan Dr. Ratna sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian dokumen kepolisian. Mulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/10/I/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 15 Maret 2025, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/10/III/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 16 Maret 2025.
Puncaknya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 18 Juni 2025 secara resmi mengukuhkan statusnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengonfirmasi penetapan Dr. Ratna dalam kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani, seorang bocah berusia 10 tahun asal Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah. Aldo Ramdani menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Depati Hamzah.
Kabar mengejutkan ini langsung disampaikan oleh penyidik melalui surat pemberitahuan yang diserahkan kepada keluarga korban, Yanto, pada Rabu, 18 Juni 2025. Surat penyidikan bernomor B/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tentu saja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan praktisi medis. Apakah penetapan Dr. Ratna murni karena kelalaian medis, ataukah ia benar-benar menjadi “tumbal” dari skenario busuk yang diawali oleh sebaran isu di media sosial? PerkaraNews akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(Tim Awam Babel)