BANGKA,PERKARANEWS.COM– Praktik penimbunan pasir zirkon ilegal di Kabupaten Bangka akhirnya terkuak lebar. Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) pada Kamis (19/6/2025) dan menemukan fakta mencengangkan ratusan ton pasir zirkon mengendap di dalam gudang perusahaan tersebut, memicu tanda tanya besar akan legalitas dan asal-usulnya.
Imelda, Wakil ketua Komisi III DPRD Babel, yang menjadi ujung tombak Sidak ini, mengungkapkan kejanggalan yang menggelitik nurani. PT. BBSJ berdalih mendapatkan pasokan bahan baku zirkon dari PT. BCP dan PT. BMA. Namun, kecurigaan menguat ketika dikonfirmasi ke Dinas ESDM Bangka Belitung, kedua perusahaan yang disebut-sebut tersebut belum menunjukkan geliat operasional.
“Kedua perusahaan itu belum ada operasi produksi,” tegas Imelda, menegaskan kejanggalan pasokan bahan baku PT. BBSJ.
Lebih lanjut, Imelda membongkar lembaran lama terkait asal-usul zirkon yang diolah PT. BBSJ.
“Zirkon tersebut mereka dapatkan dari mitra-mitra PT. Timah. Namun, mereka beli SHP (Tailing) kepada siapa saja yang mau menjualnya,” imbuh Imelda, menarik perhatian pada praktik baru yang abu-abu dan berpotensi melanggar aturan.
Situasi semakin memanas ketika rombongan Komisi III DPRD Babel sempat disusah untuk masuk saat mencoba menjelajah jantung pabrik zirkon milik PT. BBSJ. “Srikandi Golkar” ini pun menyerukan peringatan keras atas upaya penghadangan tersebut.
Aroma misteri semakin pekat ketika Imelda dengan tegas mengaitkan PT. BBSJ dengan pusaran masalah di Puri Ansel beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menggantung pertanyaan besar di udara, mengisyaratkan adanya benang merah antara dua kasus yang mencoreng citra pertambangan di Bangka Belitung.
Apakah temuan ratusan ton zirkon ini hanya puncak dari gunung es? Publik menanti langkah tegas pemerintah untuk mengurai benang kusut ini, demi menegakkan keadilan dan memastikan kedaulatan sumber daya alam tetap terjaga dari cengkraman praktik ilegal.(MK)