JAKARTA,PERKARANEWS.COM– Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi divonis 16 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/6/2025).
Selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan yang penuh emosi tersebut, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti bahkan terpantau sempat meneteskan air mata dan terdiam sejenak saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan perampasan seluruh harta benda Zarof yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Zarof Ricar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” tegas Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua Terdakwa Lain Juga Divonis Berat
Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Meyrizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Meyrizka Widjaja divonis 3 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan penjara.
Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan subsider 6 bulan penjara.
Perbandingan dengan Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut
* Zarof Ricar 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Meyrizka Widjaja 4 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lisa Rachmat 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Hal Memberatkan Vonis Zarof
Hakim Ketua Rosihan mengungkapkan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Zarof Ricar adalah tindakan yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta terbukti memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatan tersebut.(Yuko/Anton)