Dugaan Gelar “SH” Wagub Hellyana Palsu. Ancaman Pidana Menanti, Bekas Dekan Ungkap Fakta Mengejutkan!

PANGKALPINANG-PERKARANEWS.COM – Kabar mengejutkan bak petir di siang bolong mengguncang jagat politik Bangka Belitung. Wakil Gubernur Hellyana, yang selama ini dikenal dengan gelar akademiknya, diduga kuat menggunakan gelar palsu. Dugaan ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan mencuat setelah pihak Institut Pahlawan 12 dan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Dr. Sulhan, memberikan keterangan yang menguatkan tudingan tersebut.

Jerat hukum siap menanti siapa saja yang berani bermain-main dengan gelar akademik palsu di bumi pertiwi. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) secara gamblang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Konsekuensinya pun tak main-main: pidana penjara 10 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah sesuai Pasal 93 UU PT.

Tak berhenti di situ, jika gelar palsu ini digunakan untuk meraup keuntungan pribadi, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menanti di depan mata. Pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta karena penipuan. Bahkan, pembuatan ijazah palsu pun masuk kategori tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.


Misteri di balik status pendidikan Hellyana mulai terkuak saat Direktur Pascasarjana Institut Pahlawan 12, Yan Megawandi, angkat bicara. Dalam acara Public Lecture pada Sabtu (14/6) lalu, Megawandi blak-blakan soal alasan mengapa Hellyana tak bisa melanjutkan studinya, meski sudah mengikuti tujuh kali pertemuan dan program Masa Integrasi Terapan (MIT).

Bacaan Lainnya

“Walaupun sudah mengikuti 7 kali pertemuan dan MIT, ternyata saat kita masukkan nomor (induk mahasiswa). Setelah kita masukkan nomor Ijazah S1 tidak keluarnya,” ungkap Megawandi, mengisyaratkan adanya kejanggalan serius pada data ijazah S1 Hellyana.

Awalnya, pihak kampus sempat berprasangka baik, menduga perbedaan data ijazah S1 ini bisa jadi karena kesalahan entri. Institut Pahlawan 12 bahkan telah memberikan kesempatan kepada Hellyana untuk berkoordinasi dan membuktikan keabsahan ijazahnya.

“Hellyana juga minta waktu untuk mencoba mengkoordinasikan itu. Nah kami waktu itu memberikan kesempatan itu, sampai kemudian kami memutuskan. Sudah cukup waktunya rasanya untuk kami, andai kata kemudian Hellyana membuktikan bahwa ijazahnya itu sah, benar, dia tinggal melanjutkan kuliah,” tegas Megawandi.

Ia menegaskan, kampus berpegang pada prinsip transparansi dan integritas. “Prinsip kami adalah membuka ruang seluasnya sampai kemudian terbukti sebaliknya pas waktu entri,” tandasnya, menandakan proses ini akan terus berjalan adil.

Gelombang kejutan semakin kuat saat mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Dr. Sulhan, S.H., M.Kn., ikut angkat bicara. Ditemui pada Selasa (10/6) di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, pernyataan Dr. Sulhan sontak mengejutkan publik, menguatkan dugaan bahwa ijazah yang digunakan Wagub Hellyana tak pernah ditandatangani rektor dan tak ada jejak rekam akademisnya!

Dr. Sulhan, yang kini berprofesi sebagai pengacara dan pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra periode 2021-2024, ditunjuk langsung oleh mantan Rektor, Dr. Drs. Samsul Alam Maka, M.Si., untuk mewakili dirinya memberikan keterangan di Polda Bangka Belitung. Kehadiran Dr. Sulhan adalah jawaban atas laporan dugaan penggunaan gelar palsu yang menyeret nama Wagub Hellyana.

“Pak Rektor setuju tentang hal itu dan beliau menyampaikan bahwa nah khusus untuk hal ini, tapi sebelum masuk itu, kasus seperti ini saya berapa kali menghadapinya dalam universitas yang sama,” ujar Dr. Sulhan, membenarkan dirinya diberi kuasa penuh oleh mantan rektor.

“Kenapa saya diberi kuasa? Ada dua hal. Pertama memang saya orang hukum. Yang kedua adalah sebagai mantan dekan Fakultas hukum di Universitas Azzahra Tahun 2021 sampai 2024 kemarin,” tegasnya.
Pernyataan paling mencengangkan datang dari Dr. Sulhan saat disinggung mengenai jejak rekam akademis Wagub Hellyana di Universitas Azzahra. Ia menegaskan, setelah melakukan pencarian mendalam, tidak ditemukan sama sekali berkas-berkas yang berkaitan dengan atas nama Hellyana

“Pertama bahwa setelah kita mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan hal itu, kepada yang bersangkutan (Ibu Hellyana), itu tidak ditemukan sama sekali.”sebutnya

Ia merinci, tidak ada Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran kuliah, maupun SK kelulusan atau daftar nama sebagai alumni yang mengikuti wisuda. Bahkan, buku alumni yang mencantumkan nama dan foto alumni juga tidak ditemukan.

“Maupun kayak skripsinya enggak ada. Tidak ada. KHS, KRS, apa segala macam termasuk bukti-bukti pembayaran itu tidak ada sama sekali,” kata Sulhan dengan nada prihatin.

Ketika ditanya bagaimana Wagub Hellyana bisa mendapatkan ijazah SH dari Universitas Azzahra, Dr. Sulhan mengaku tidak tahu. Namun, ia kembali menegaskan pernyataan krusial dari mantan rektor.

“Makanya tadi itu ketika di penyidik saya sampaikan bahwa menurut pernyataan Pak Rektor itu tidak pernah menandatangani ijazah atas nama itu.”tegasnta

Hingga saat ini, Wakil Gubernur Hellyana masih menggunakan gelar SH, meskipun dugaan penggunaan gelar palsu ini telah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik. Perkembangan kasus ini tentu akan terus dinantikan, mengingat implikasi hukum dan etika yang sangat serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *