Drama Sidang Tom Lembong: PH Walk Out, Keterangan Saksi Kunci Rini Sumarno Tetap Dibacakan

JAKARTA – PERKARANEWS – Suasana panas menyelimuti persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (2015-2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tim Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong mengambil langkah drastis dengan “Walk Out” alias keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6).

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam tim PH atas ketidakhadiran saksi kunci, Rini Sumarno, mantan Menteri BUMN, yang sudah mangkir empat kali dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puncak kekecewaan terjadi ketika JPU memutuskan untuk hanya membacakan keterangan Rini di muka sidang.

Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim PH Tom Lembong, dengan tegas menyatakan keberatan mereka. Ia menilai JPU telah gagal menghadirkan saksi Rini Sumarno secara fisik di persidangan.

“Untuk apa kami hadir di sini? Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja, kami tidak usah hadir di persidangan ini. Kalau begitu, dalam pembacaan ini kami keluar!” tegas Ari dengan nada tinggi di persidangan, menggema di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

Ditemui di luar persidangan, Ari Yusuf Amir tak menyembunyikan penilaiannya bahwa proses persidangan Terdakwa Tom Lembong diwarnai banyak keganjilan. Rini Sumarno, sebagai saksi fakta, terus berhalangan hadir dengan alasan urusan keluarga.

“Sesuai dengan Pasal 185 KUHAP, dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan. Jadi keterangan saksi yang sah itu bukan dari BAP, tetapi yang di persidangan,” jelas Ari, menekankan pentingnya kehadiran saksi di muka persidangan.

“Tom Lembong ingin mencari keadilan dengan mendengarkan saksi-saksi fakta ini. Rahmat Gobel sudah datang. Kenapa Rini tidak datang, padahal sudah 4 kali pemanggilan. Jika seperti ini proses penegakan hukum, maka kita sulit mencapai keadilan,” lanjutnya, menyuarakan kekhawatiran atas proses hukum yang berjalan.

Dengan demikian, sidang perkara dugaan korupsi importasi gula ini tetap dilanjutkan, ironisnya, tanpa dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Tom Lembong. (Yuko/Anton)

Meskipun demikian, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memiliki pandangan berbeda. Ia memutuskan agar keterangan saksi Rini Soemarno yang telah ada di tahap penyidikan tetap dibacakan oleh jaksa di muka sidang.

“Sikap majelis keterangan saksi Rini Sumarno tetap dibacakan, keberatan dari Penasehat Hukum silakan masukan dalam pledoi,” pungkas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *