PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM- Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bangka Belitung kembali menuai sorotan tajam di Kota Pangkalpinang. Setelah sebelumnya sempat membuat geger dengan “menghilangkan” tiang tapal batas titik nol Pulau Bangka, kini instansi tersebut dituding sengaja menghilangkan luasan Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang 1 kilometer ke arah selatan, tepatnya menuju Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kecurigaan ini muncul setelah adanya perubahan drastis pada penanda kilometer (KM) yang terpasang. Tiang tapal batas yang seharusnya menunjukkan 2 KM dari titik nol Pulau Bangka, kini justru menunjukkan 1 KM dan berdiri di atas Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Padahal, jika diukur menggunakan speedometer motor dari titik nol yang berada di depan Gereja Martadinata, jarak hingga tiang 1 KM yang baru terpasang ini sesungguhnya mencapai 2 kilometer.

“Apa yang dilakukan BPJN Babel ini sudah jelas terlewat dan melanggar aturan. Mereka menghilangkan luasan Kota Pangkalpinang sepanjang 1 kilometer yang melintasi beberapa kecamatan dan kelurahan,” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya kepada PerkaraNews, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, titik 1 KM Kota Pangkalpinang berdasarkan peta zaman Belanda, berada di depan Gang Singapura atau dekat toko bertuliskan “Hoock”. Namun, tiang tersebut kini menghilang.
Sementara itu, posisi tiang tapal batas 2 KM yang seharusnya berada di Pasar Pembangunan atau Klenteng, kini bergeser menjadi 1 KM di depan Bank BNI Syariah atau Apotek Kimia Farma di Jalan Soekarno Hatta. Lebih jauh, penanda 3 KM yang tadinya berada di depan gerbang kuburan Sentosa juga kini bermasalah.

Kejanggalan ini sangat disayangkan, mengingat BPJN Babel baru saja mengembalikan tiang titik nol KM Pulau Bangka ke tempat semula di depan Gereja Martadinata pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024, setelah sempat menjadi polemik. Namun, kini masalah baru muncul dengan hilangnya luasan kota.
Pergeseran penanda ini berdampak pada hilangnya 1 kilometer luasan Kota Pangkalpinang ke arah selatan yang meliputi Kelurahan Kompas Indah, Kelurahan Pasir Padi, Kelurahan Masjid Jami, hingga Kelurahan Batu Intan dan Kelurahan Semabung.

Pemantauan PerkaraNews menemukan, di beberapa lokasi titik kilometer yang baru terpasang, terdapat dua tiang yang dipasang hampir sama dan mirip, dan keduanya milik BPJN Babel. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa dengan BPJN Babel yang tak henti-hentinya berulah di Kota Pangkalpinang?
“Ini adalah penanda yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Kejadian serupa seperti hilangnya titik nol Pulau Bangka tidak boleh terulang lagi dengan menghilangkan luasan Kota Pangkalpinang yang sangat kami sesalkan,” ujar seorang budayawan setempat.
Masyarakat Kota Pangkalpinang berharap BPJN Babel dapat bersinergi dengan para budayawan, tokoh sejarah, dan pemuda agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ini penting untuk menjaga jati diri Kota Pangkalpinang dan memastikan penanda-penanda bersejarah tetap pada tempatnya.
Hingga berita ini diturunkan, PerkaraNews masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak BPJN Babel terkait permasalahan hilangnya luasan Kota Pangkalpinang ini. Akankah ada penjelasan yang memuaskan dari pihak BPJN Babel?. (Yuko)