Bangka Belitung ‘Dikibuli’? Harta Karun Mineral Ikutan Diduga Tanpa Royalti, PAD Terancam Melarat

BANGKA BELITUNG,PERKARANEWS.COM – Selama ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung laksana tanah subur yang menumbuhkan “emas putih timah”, menjadi primadona pertambangan yang namanya menggema. Namun, di balik kerudung kemegahan timah, tersembunyi harta karun lain yang tak kalah berkilau, mineral ikutan.

Logam tanah jarang, zirkon, ilmenit, monazit, dan serangkaian mineral lainnya, bak mutiara yang terserak di sisa olahan pasir timah, kini menjadi sorotan tajam, mengancam untuk menodai kilau pendapatan daerah.

Potensi ekonomi yang berlimpah ruah ini, sayangnya, menyisakan lubang hitam pertanyaan seputar kontribusi pajak royalti terhadap kas daerah.

Kewenangan perizinan mineral ikutan ini memang terbilang rumit, bak benang kusut yang sulit diurai. Zirkon, misalnya, sebagai mineral ikutan dalam pertambangan timah, kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bacaan Lainnya

Namun, jika zirkon ditambang secara terpisah atau sebagai bagian dari kegiatan galian C, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memang mengatur tentang perizinan pertambangan, termasuk mineral ikutan seperti zirkon.

Begitu pula untuk ilmenit dan logam tanah jarang, kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah pusat (Menteri ESDM) dan juga pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), tergantung skala dan jenis izinnya, khususnya untuk kegiatan pertambangan rakyat atau skala kecil.

Namun, keruwetan aturan ini disinyalir justru menjadi celah bagi dugaan praktik pengemplangan pajak. Sorotan tajam kini mengarah pada sejumlah perusahaan pemegang IUP, seperti PT BBSJ, PT PPM, PT BCP, dan PT CAL. Mereka diduga tidak menyetorkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari mineral ikutan ini kepada pemerintah setempat.

Hal ini senada diungkap oleh salah satu pelaku pemain zircon yang merasa dicurangi. Para “Pemain Besar” dalam pengumpulan sisa pasir timah ini, yang menggenggam kunci ke gudang harta karun mineral ikutan, kini dipertanyakan. Kekhawatiran membuncah bahwa aliran darah royalti yang seharusnya membasahi kas daerah, kini tersumbat.

“Selama ini dia pemain besar ngumpulin bahan, terus pajaknya dibayar enggak? Kalau kita kan bayar terus,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, membandingkan dengan jarum neraca keadilan.

Jika terbukti tidak ada pembayaran pajak royalti dari panen raya mineral ikutan ini, maka Bangka Belitung akan terluka parah. Apalagi, kondisi pendapatan daerah saat ini ibarat sumur yang kering kerontang.

“Kalau terbukti memang enggak ada pembayaran pajak royalti, itu namanya merugikan Bangka, sedangkan Bangka pendapatan daerah minim,” tambahnya dengan nada prihatin.

Kondisi ini pun menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Babel. Anggota Komisi III, Yogi Maulana, menilai apa yang saat ini terjadi adalah hilangnya aset dan harta Bangka Belitung begitu saja, yang justru hanya dikuasai oleh segelintir orang.

Sisa hasil pasir timah yang begitu bernilai akhirnya harus dinikmati hanya segelintir pihak, padahal di situ adalah hak orang banyak, hak masyarakat Bangka Belitung untuk bisa menikmati hasil kekayaannya.

Yogi Maulana juga menyoroti dugaan bahwa perusahaan nakal yang bermain zirkon berlindung di balik aturan, namun masih saja mengelabui aturan-aturan seperti pembayaran royalti.

“Dari mana asal usul zirkon atau sisa pasir timah tersebut mereka dapatkan itu tidak jelas, karena dari beberapa IUP yang mereka miliki ternyata tidak pernah ada aktivitas penambangan,” tegas Yogi.

Ini mengindikasikan bahwa pasir-pasir sisa produksi timah itu dikumpulkan dari berbagai sumber, baik dari Mitra PT Timah maupun dari para penambang ilegal di seluruh wilayah Bangka dan Belitung.

“Situasi ini menuntut penelusuran mendalam dari pihak berwenang. Akankah ada tindakan tegas untuk mengembalikan hak masyarakat Bangka Belitung atas kekayaan alamnya?,”pungkasnya.(Tim Awam Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke profesyonel su kaçak tespiti Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar