Opini. Mayres Kurniawan
Ketua AWAM BABEL (Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung)
BANGKA,PERKARANEWS.COM – Tabir gelap pengelolaan sisa pasir timah atau tailing yang masuk ke pabrik zirkon di Pulau Bangka mulai tersingkap! Sidak Komisi III DPRD Bangka Belitung tadi siang. Kamis(19/6),bak membuka kotak pandora, mengungkap praktik-praktik mengejutkan yang berpotensi menjadi babak baru kasus korupsi yang mengguncang Bumi Serumpun Sebalai.
Informasi yang dikumpulkan Komisi III DPRD Babel sungguh sangat “Perkara” sekali. Bagaimana tidak, terkuak fakta bahwa ada perusahaan pengelolaan zirkon di Bangka yang mendapatkan bahan bakunya dari mitra PT Timah yang menambang di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah.
Ini jelas menjadi pertanyaan besar, apakah hasil temuan DPRD Babel ini akan menjadi pintu gerbang kasus korupsi baru?
Mengingat, Bangka Belitung masih diselimuti awan kelam skandal korupsi tata niaga komoditas timah 2015-2024 yang merugikan negara ditaksir hingga Rp300 triliun!
Pertanyaan krusial muncul, apakah data dan informasi yang didapatkan Komisi III DPRD Babel ini membuka tabir lain di balik skandal raksasa tersebut?
Perusahaan pabrik zirkon yang bahan bakunya ternyata didapatkan dari sisa produksi timah milik mitra-mitra yang berkerja di IUP PT Timah, patut dipertanyakan. Apakah boleh pihak swasta seenaknya memperjualbelikan “harta karun” sisa produksi timah ini?
Sebagaimana kasus 5 smelter yang menyeret sejumlah tersangka dan berujung denda triliunan rupiah, apakah perlakuan serupa akan berlaku bagi para pengepul zirkon dari IUP PT Timah, baik yang beroperasi di laut maupun di darat?
Logam tanah jarang, zirkon,besi, dan eleminet serta bahan berharga lainnya terkandung dalam tailing. Ini bukan sekadar limbah, melainkan aset negara yang tak ternilai. Jika penjualan zirkon dari tailing ini dilakukan tanpa prosedur yang benar atau bahkan menyalahi aturan, maka besar kemungkinan ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Atau, jangan-jangan, ini hanya akal-akalan para “cukong-cukong nakal” dan pengusaha gelap untuk menguasai harta karun sisa pengelolaan pasir timah?
Ironisnya, berdasarkan informasi dari internal Dinas ESDM Bangka Belitung, dari empat perusahaan yang mengelola sisa hasil timah atau pabrik zirkon di Bangka Belitung, hanya satu perusahaan yang membayar tanggung jawab serta kewajibannya! Sisanya?
Entah bagaimana mereka beroperasi dan mendapatkan pasokan bahan baku. Ini jelas menjadi “PR Besar” bagi penegak hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung harus segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan korupsi komoditas zirkon dari IUP PT Timah ini.
Apakah ini akan menjadi tantangan baru bagi Bangka Belitung, khususnya bagi Gubernur yang baru, untuk menjadikan logam tanah jarang, terminaticon, dan lainnya sebagai komoditas yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Pihak Kepolisian Bangka Belitung juga tak boleh tinggal diam. Mereka harus segera bergerak ke lapangan, mengecek, mendata, dan mencari tahu akar permasalahan ini.
Harta karun Bangka Belitung harus dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pemilik modal besar yang selama ini “mengibuli” Bumi Serumpun Sebalai.