Aneh Tapi Nyata! Sidak Komisi III DPRD Babel Temukan Ratusan Ton Pasir Zirkon ‘Misterius’ di Perusahaan Zirkon

BANGKA,PERKARANEWS.COM– Bak durian runtuh di tengah ladang, potensi ekonomi dari logam tanah jarang (LTJ), zirkon, ilmenit, monazit, dan mineral ikutan lainnya yang terserak di sisa olahan pasir timah di Bangka Belitung, seharusnya menjadi berkah bagi daerah. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuat geleng-geleng kepala saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan kejanggalan serius.

Bagaimana tidak aneh tapi nyata? Ratusan ton pasir sisa pengelolaan timah menumpuk di sejumlah perusahaan zirkon, salah satunya PT BBSJ. Parahnya, perusahaan-perusahaan ini tak bisa menjelaskan secara gamblang asal-usul ‘harta karun’ tersebut. Dalih mereka, bahan baku diambil dari PT BCP dan PT BMA. Padahal, menurut Komisi III DPRD Babel, dua perusahaan mitra tersebut justru belum beroperasi.

Yogi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Babel, mengungkapkan kebingungannya.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah cek ke PT BBSJ, mereka tahun 2025 belum ada keluar Perizinan Berusaha (PE). Mereka mengantongi izin usaha industri dari pusat. Mereka bilang barang diambil dari mitra, yaitu PT BMA dan PT BCP. Tapi, kami tanya ke Dinas ESDM, PT BMA dan PT BCP juga belum beroperasi,” tegas Yogi.

“Kami menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton! Mereka tidak menjelaskan ada tambang, cuma bilang mereka ambil dari BCP dan BMA,” tambahnya, menandakan adanya ketidaksesuaian informasi yang mencurigakan.

Situasi ini sontak memicu pertanyaan besar jika PT BBSJ belum memiliki PE dan mitra mereka belum beroperasi, dari mana asal ratusan ton pasir sisa olahan timah yang mengandung mineral berharga itu?

Ironisnya, keruwetan regulasi yang seharusnya melindungi aset negara ini justru disinyalir menjadi celah empuk bagi dugaan praktik pengemplangan pajak. Sorotan tajam kini tertuju pada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral ikutan, termasuk PT BBSJ, PT PPM, PT BCP, dan PT CAL.

Mereka diduga kuat tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari mineral ikutan ini kepada pemerintah setempat. Padahal, potensi royalti yang bisa disumbangkan ke kas daerah dari keberadaan zirkon, ilmenit, monazit, dan logam tanah jarang lainnya di Bangka Belitung sangatlah besar.

Keberadaan ratusan ton material tak berizin ini menjadi sinyal bahaya yang patut ditindaklanjuti. Masyarakat Bangka Belitung menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejanggalan ini demi menyelamatkan potensi penerimaan daerah yang selama ini terkesan menguap begitu saja.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar