Meyrizka Widjaja Ungkap Keterlibatan Lisa Rachmat dalam Kasus Dugaan Suap Hakim

JAKARTA,PERKARANEWS – Meyrizka Widjaja memberi kesaksian atas terdakwa Lisa Rachmat dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Agenda sidang memasuki mendengarkan keterangan saksi mahkota. Dimana para terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, yakni terdakwa Zarof Ricar, terdakwa Lisa Rachmat, dan terdakwa Meirizka Widjaja, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Dalam persidangan JPU meminta kepada majelis hakim agar saksi diperiksa secara satu per satu. Ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja terlebih dulu untuk memberikan keterangan, dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat.

Meyrizka memberi keterangan bagaimana Lisa Rachmat menjadi Penasihat Hukum (PH) dari anak sulungnya Gregorius Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Meyrizka mengatakan dirinya dihubungi Ronald setelah malam kejadian.
Selanjutnya Meyrizka juga dihubungi Eka kawan dari Ronald yang merupakan anak dari terdakwa Lisa Rachmat, yang mengatakan bahwa Ronald ditahan polisi atas dugaan pembunuhan. Lisa Rachmat kemudian menghubungi Meyrizka, menawarkan jasa sebagai PH untuk Ronald.

“Tolong dong saya carikan pengacara, Lisa mengatakan tidak usah, biar saya yang bantu,” ujar Meyrizka.

Bacaan Lainnya

Meyrizka juga menerangkan, bahwa diadakan pertemuan di Cafe Excellso untuk membahas pendampingan hukum untuk Ronald. Meyrizka mengaku dirinya datang bersama anaknya Raymon.

“Bertemu di cafe excellso, saya didampingi anak saya Raymond sedangkan Lisa tidak hadir karena masih di Jakarta, yang hadir saat itu   tim pengacara kantor hukum Lisa Rachmat dan suaminya Linggo,” terangnya.

Meyrizka membeberkan setelah pertemuan dengan tim Lisa, baru keesokan harinya Meyriska bertemu Lisa di kantor Lisa. Dalam pertemuan disebutkan fee untuk operasional perkara  adalah sebesar Rp1,5 miliar, Lisa dan Meyrizka sepakat pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap. Meyrizka mengatakan hanya memberi apa yang disepakati oleh Lisa.

“Pembayaran bertahap, awalnya memberi uang kepada Lisa melalui transfer bank sebanyak Rp500 juta pembayaran pertama 16 Oktober 2023, selanjutnya tanggal 30 Oktober SGD 50 ribu atas permintaan Lisa,” bebernya.

Selanjutnya dalam putusan sidang, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun perkara tersebut berlanjut hingga Tingkat Kasasi. Dalam persidangan JPU menanyakan chat antara Meyrizka dan Lisa, yang menunjukkan bahwa Lisa mengirim foto setumpuk uang, yang diakui Lisa uang tersebut disiapkan untuk sidang tingkat kasasi. Saat dikonfirmasi Meyrizka tidak mengakui uang tersebut untuk disiapkan pada persidangan Tingkat Kasasi.

“wow..Saya tidak punya uang sebanyak itu, saya tidak tahu uang itu untuk apa” kata Meyrizka.

Atas dasar keterangan Meyrizka , Lisa Rachmat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Menurutnya Meyrizka mengetahui uang dalam foto yang dikirimkannya untuk keperluan Kasasi.

“Yang Mulia saya keberatan atas keterangan saksi terkait foto setumpuk uang yang dikatakan untuk kasasi,” tegas Lisa.

Sementara Zarof Ricar yang menjadi saksi atas terdakwa Lisa Rachmat dan Meyrizka mengatakan, dirinya mengakui bertemu denga Lisa sekitar 4-5 kali. Selain itu, Zarof juga mengakui mendapat Rp5 miliar dan dijanjikan  mendapat Rp1 miliar dari Lisa Rachmat.

“Rp5 miliar untuk majelis hakim hingga kasasi, saya dapat apa?,” kata Zarof.

“Nanti untuk bapak disiapkan Rp1 miliar,” kata Lisa.

Lisa memberikan amplop berisi uang dalam dolar Singapura, yang jumlahnya setara dengan  Rp5 miliar.  Menurut Zarof jumlah uang  tersebut baru diketahui, setelah rumahnya digeledah dan mendapatkan amplop pemberian dari Lisa.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *