PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) memberikan arahan terkait penjaringan calon kepala daerah untuk Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Induk.
Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Babel, Firman Dyah, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu paling lambat 30 hari ke depan untuk memutuskan siapa yang akan mendapatkan rekomendasi dari partai.
“Pertama adalah menyampaikan sebagai Kepala Bappilu DPD bahwa DPC Partai Demokrat Pangkal Pinang dan DPC Partai Demokrat Bangka Induk dalam hal pilkada ulang maka menyepakati setelah ditutupnya pendaftaran tanggal 9 Mei maka kita sepakati untuk paling lambat 30 hari ke depan kita mutuskan siapa yang bisa mendapatkan rekomendasi,” ujar Firman Dyah dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Firman Dyah menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 30 hari tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi intensif antara DPC, DPD, lintas partai, serta para calon yang telah mendaftar. Antusiasme masyarakat untuk mengikuti Pilkada ulang ini terlihat dari banyaknya pendaftar, yakni 18 calon di Pangkalpinang dan 13 calon di Bangka Induk.
Lebih lanjut, Firman Dyah menyampaikan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bahwa seluruh calon wajib menjalin komunikasi yang baik dengan DPC dan DPD setempat.
Hal ini bertujuan agar DPD dapat memberikan pemaparan yang komprehensif kepada DPP, yang nantinya akan mengambil keputusan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Partai Demokrat.
“Arahan DPP melalui ketua DPD ini, bahwa calon-calon harus berkomunikasi dengan DPC dan DPD sehingga nanti DPD akan memaparkan kepada DPP dan DPP yang memutuskan sesuai dengan SOP yang ada di Partai Demokrat,” jelasnya.
Keputusan final mengenai siapa yang akan diusung Partai Demokrat dalam Pilkada ulang Pangkalpinang dan Bangka Induk akan diumumkan setelah melalui proses komunikasi dan penilaian yang komprehensif waktu paling lambat dalam 30 hari ke depan, tanggal 9 Juni 2025 yang rekomendasinya di putuskan oleh DPP atas dasar laporan laporan dari DPD dengan masukan masukan dari DPC. Pungkas Firman Dyah.(Yuko)