JAKARTA,PERKARANEWS – Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dan sudah dilakukan penahanan elama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka yang ditahan yaitu, Samuel Aprijani Pangerapan (SAP) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA) Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023, Nova Zanda (NZ) Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024, Alfi Asman (AA) Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” terang Safrianto dalam jumpa pers di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Safrianto menegaskan kerugian negara masih dalam penghitungan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
“Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena masih sedang dilakukan perhitungan,” jelasnya.
Selanjutnya Safrianto juga merinci total PAGU Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020 hingga 2024 adalah Rp. 959.485.181.470, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2020 Rp 60.378.450.000,-
Tahun 2021 Rp 102.671.346.360,-
Tahun 2022 Rp 188.900.000.000,-
Tahun 2023 Rp 350.959.942.158,-
Tahun 2024 Rp 256.575.442.952,-
Para tersangka digiring ke mobil tahanan
Menurut keterangan Safrianto perkara ini berawal dari penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran PDNS yang seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aturan itu, data pemerintah harus dikelola secara mandiri oleh pemerintah, bukan pihak swasta. Bahkan dalam proses penyusunan tender proyek PDNS, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat.
“Namun, justru pada tahun 2019 Kominfo membentuk Pusat Data Nasional Sementara dan memasukkannya dalam nomenklatur DIPA 2020 sebagai Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IaaS, yang pelaksanaannya sangat bergantung pada pihak swasta,” paparnya.
Lebih lanjut Safri menerangkan peranan dari para tersangka, SAP, BDA, dan AA menyusun dokumen perencanaan proyek seperti KAK dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kemudian menyerahkannya kepada NZ untuk diunggah sebagai dokumen resmi lelang. Padahal, HPS yang digunakan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka,” jelas Safrianto.
Safrianto juga mengatakan tim penyidik pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian Tindakan, seperti pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan hingga penetepan tersangka.
“Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli, hingga ditetapkannya sebagai tersangka,” pungkasnya.(Yuko)