PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Saat ini kondisi perekonomian di Provinsi Bangka Belitung khusunya di Kota Pangkalpinang sedang tidak baik-baik saja.
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengalami defisit anggaran ditambah beban anggaran untuk Pilkada ulang yang tak sedikit.
Hal ini membuat daerah tak mampu membayar tunjangan penghasilan pegawai atau TPP khusunya untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permasalahan TPP ini tak hanya dirasakan oleh pegawai di Pemkot, tapi juga dibeberapa daerah di Provinsi Babel.
Bahkan terbaru, Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung sedang membahas untuk pemotongan TPP karena anggaran yang defisit.
Permasalahan TPP ini sempat dikeluhkan oleh para PPPK di Pemkot Pangkalpinang.
Seorang PPPK di Pemkot Pangkalpinang mengadukan terkait TPP yang hingga kini belum mereka terima sejak resmi dilantik pada Maret 2024 lalu.
Keluhan tersebut disampaikan kepada PerkaraNews.com pada Kamis (24/4/2025).
PPPK yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kecewa karena hingga April 2025, belum ada kejelasan mengenai pembayaran TPP, meski telah bekerja aktif sejak Mei 2024 lalu.
“Kami merasa ini sangat tidak adil. Beban dan volume kerja kami sama seperti ASN lainnya. Tapi kenapa PPPK angkatan sebelumnya menerima TPP, sedangkan kami tidak,” ungkapnya kepada PerkaraNews.com, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Ia menyebutkan, mayoritas PPPK yang dilantik tahun 2024 terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang bekerja penuh waktu, namun merasa haknya diabaikan.
“Kami punya tanggung jawab besar kepada masyarakat dan siswa. Tapi kalau hak kami diabaikan, bagaimana kami bisa maksimal bekerja,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) terbaru tahun 2025 yang dinilainya semakin memperkuat ketidakpastian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK yang mulai bertugas sejak Mei 2024 tidak mendapatkan TPP sampai batas waktu yang belum ditentukan, tanpa penjelasan konkret
“Kami dengar dari internal Bakeuda, dananya sebenarnya ada. Tapi mereka tak berani mencairkan karena terkendala aturan. Ini membingungkan,” ujarnya.
Ia juga berharap DPRD Kota Pangkalpinang ikut mengawal persoalan ini agar ada solusi yang pasti.
Defisit dan Beban Pilkada
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go, atas seizin Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, menyampaikan bahwa kebijakan pemberian TPP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberian TPP kepada ASN harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, kata Mie Go, menetapkan kebijakan tidak memberikan TPP kepada PPPK yang mulai bertugas Mei 2024 melalui Perwako Nomor 26 Tahun 2024.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perwako Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN Pemkot Pangkalpinang, yang diteken pada 12 Agustus 2024.
“Kami menyadari kebijakan ini bisa menimbulkan kekecewaan. Namun kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil. ” ujar Mie Go kepada PerkaraNews.com, Jumat (25/4/2025).
Ia merinci empat faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut:
1. Defisit keuangan dalam APBD 2025.
2. Koreksi negatif atas estimasi SILPA 2024 yang mencapai sekitar Rp31 miliar.
3. Kewajiban penganggaran untuk kebutuhan Pilkada ulang 2025 sebesar Rp24,89 miliar yang belum terakomodasi dalam APBD murni.
4. Upaya efisiensi dan realokasi anggaran untuk menutup defisit dan mendukung pelaksanaan Pilkada.
“Perlu kami sampaikan bahwa TPP bukan merupakan hak yang bersifat otomatis diterima oleh setiap pegawai, melainkan bentuk kebijakan yang diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jadi, dalam kondisi fiskal yang belum stabil, kami mohon agar kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan keuangan daerah,” terangnya.
Namun demikian, Mie Go memastikan bahwa Pemkot berupaya membayarkan TPP bagi PPPK yang mulai bertugas Mei 2024 dalam tahun ini, menunggu selesainya revisi terhadap Perwako Nomor 26 Tahun 2024.
“Kami terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK. Harapan kami, kondisi keuangan segera membaik sehingga hak-hak pegawai dapat dipenuhi secara merata,” tutupnya.(Yuko)