Foto.Ist
PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Sebuah pengakuan mengejutkan mengguncang panggung politik Kota Pangkalpinang. Bakal calon walikota (bacawalkot) dari jalur independen, diduga kuat mengakui bahwa KTP yang dikumpulkannya sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada ulang, diperoleh melalui penjualan minyak goreng murah seharga Rp 10.000.
Pengakuan ini mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan antara seorang wartawan dan suara yang diduga milik bacawalkot tersebut, yang kini viral di media sosial.
Dalam rekaman yang diterima redaksi perkaranews.com, suara yang diduga milik Eka Mulya, terdengar mengintimidasi seorang wartawan bernama Sudarsono. Dengan nada tinggi, suara tersebut terdengar mengatakan,
“Ambil minyak gorengnya, mau tapi dukung tidak buat ribut saja?” Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik politik uang dan penyalahgunaan program pasar murah untuk kepentingan pribadi.
Rekaman ini memicu opini publik yang luas. Masyarakat menuding adanya pengumpulan KTP yang tidak sesuai aturan, serta upaya diskriminasi terhadap warga yang membeli minyak goreng murah dalam kegiatan pasar murah yang diselenggarakan.
Menurut informasi yang beredar, warga yang membeli minyak goreng murah diwajibkan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
“Kami hanya ikut saja, karena minyak gorengnya murah,” ungkap seorang warga yang ditemui perkaranews.com.
“Satu keluarga dengan empat KTP, dapat empat bungkus minyak goreng. Kami tidak tahu kalau KTP itu untuk dukungan Pilkada.”sambungnya
Beredarnya rekaman ini tentu saja menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas proses Pilkada ulang di Pangkalpinang. Pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Perkaranews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik. Kami juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.(Yuko)