PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh dr. Surya Hafidiansyah Putra (SHP) dan keluarganya terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, menemui jalan buntu. Keluarga besar dr. Della, Direktur RSUD Depati Hamzah yang menjadi korban dalam kasus ini, telah memenuhi undangan mediasi yang diajukan oleh istri dr. SHP, Trie Luies Putri (TLP), yang kini berstatus tersangka.
Namun, pertemuan yang dijadwalkan pada Sabtu (22/3) di Mapolresta Pangkalpinang tersebut, tidak dihadiri oleh pihak keluarga dr. SHP. Orang tua dr. Della yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kekecewaannya.
“Kami berharap tawaran perdamaian ini dapat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga dr. SHP tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati,” ujar dr. Della.
Kuasa hukum tersangka TLP, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai, mengingat kondisi kesehatan orang tua tersangka.
“Kami berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat keadaan orang tua TLP yang sedang sakit,” ucap kuasa hukumnya.
Ia juga menegaskan bahwa TLP telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini dan menyatakan bahwa dr. SHP memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
“TLP sudah mengakui dr. SHP ada hubungannya dalam kasus ini, walaupun kabarnya SHP tidak mengakuinya,” ujarnya.
Sementara itu, dr. Della, Direktur RSUD Depati Hamzah, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka pintu perdamaian dalam kasus ini.
“Istri dokter Surya telepon katanya mau minta damai secara kekeluargaan atau RJ dan saya bersama kedua orang tua sudah hadir untuk memenuhi undangan tersebut, tapi pihak mereka tidak hadir sesuai waktu dan tempat yang sudah mereka tentukan,” kata dr. Della.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyambut baik tawaran RJ yang diajukan oleh keluarga tersangka, namun pihak keluarga tersangka justru tidak hadir.
“Saat ini bulan baik, kalau orang mau berbaikkan ya kita penuhi, tapi nyatanya malah mereka yang tidak hadir. Yang pasti saya dan keluarga sudah membuka pintu perdamaian dalam kasus ini,” tutupnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan fitnah ini bermula dari unggahan di akun Tiktok “Anak Muda O Pos kena Prank” yang diduga dilakukan oleh TLP. Unggahan tersebut berisi konten yang dianggap mencemarkan nama baik RSUD Depati Hamzah dan dr. Della.(Yuko)
I like thhe valuable info you rovide in your articles.
I will boopkmark your blog andd checdk agaon herte frequently.
I am quite suhre I’ll learn a lot oof neww stuff ight here!
Goodd luck foor thee next!